SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Veronica Koman, pendamping hukum mahasiswa Papua di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan berita hoaks dan sebagai provokator kerusuhan di Manokwari, Papua Barat. Veronica memang aktif di Twitter dan menyebarkan informasi sejak insiden aksi di depan Asrama Papua Surabaya.

Kepolisian menganggap kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu ikut memprovokasi aksi pengepungan di Surabaya itu yang memantik demonstrasi berujung rusuh di Manokwari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019), mengatakan, polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk mencari Veronica Koman, yang dikabarkan berada di luar negeri.

Dia mengklaim, sebelum meningkatkan status Veronica Koman menjadi tersangka, polisi sudah dua kali memberikan surat pemanggilan terkait kasus hoaks. Namun, kata dia, pengacara HAM itu dianggap mangkir.

Sebelum isu Papua, nama Veronica Koman pernah hangat diperbincangkan pada pertengahan 2017. Sejak memimpin orasi yang menuntut pembebasan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, sosoknya mulai menghiasi berbagai media.

Pasalnya, orasi yang ia suarakan di depan Rutan Cipinang itu membuat panas telinga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo karena dianggap kebablasan.

Dalam orasinya untuk membela Ahok, Veronica Koman mengatakan bahwa rezim Joko Widodo (Jokowi) lebih parah dari rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Wanita kelahiran Medan, 14 Juni 1988 itu memang dikenal keras dalam memperjuangkan berbagai hal terkait hukum. Lulusan Hukum Internasional universitas swasta di Jakarta itu sudah lama aktif sebagai aktivis.

Tak cuma terkait isu Papua, Veronica Koman juga menjadi pengacara untuk para pencari suaka. Kliennya banyak yang berasal dari Afghanistan dan Iran.

Mereka dibantu Veronica Koman untuk mendapat status pengungsi dari Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) sesuai hukum internasional yang mengatur. Bahkan, wanita 31 tahun itu juga diketahui kerap memberi bantuan hukum secara cuma-cuma untuk orang-orang tak mampu yang buta hukum.

Dalam kasus Papua, Veronica Koman dijerat pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, UU No 1/1946, dan UU No 40/2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis, dan Ras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya