SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual (santamonicaminimumwage.blogspot.com)

Solopos.com, SAMARINDA — Seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap polisi. Jajaran Polres Kutai Kartanegara menetapkannya sebagai tersangka kasus pedofilia.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Abdul Karim yang dihubungi Kantor Berita Antara dari Samarinda, Selasa (22/4/2014) malam, menyatakan oknum guru berinisial JL tersebut dilaporkan oleh seorang pelajar SLTP berinisial Fr yang mengaku menjadi korban pencabulan saat masih duduk belajar di bangku kelas III SD. “Guru tersebut sudah diamankan sejak kemarin [Senin, 21/4/2014] di Mapolsek Muara Kaman dan hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Abdul Karim, Selasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karena kasus itu dianggap sebagai kasus menonjol, terlebih lagi korbannya kanak-kanak, Abdul Karim mengaku telah memerintahkan agar proses penyidikan atas guru itu dilakukan di tingkat polres. Penahanan dan penetapan tersangka terhadap JL tersebut, sambung Abdul Karim, berdasarkan laporan korban bersama barang bukti serta keterangan sejumlah saksi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kasus ini baru dilaporkan orang tua korban kemarin [Senin] dan okum guru diduga pelaku pedofilia itu langsung ditahan. Berdasarkan laporan korban melalui orang tuanya serta barang bukti ditambah keterangan sejumlah saksi, maka JL terindikasi melakukan pelecehan seksual namun kami belum bisa menyimpulkan secara pasti sebab belum ada keterangan lebih jauh dari tersangka,” katanya.

“Besok [Rabu, 23/4/2014] pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan. Oknum guru tersebut dijerat pasal pencabulan dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Abdul Karim.

Polisi, lanjut, dia juga belum bisa memastikan apakah dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut berlangsung saat korban masih duduk di kelas III SD. “Kami belum bisa menyimpulkan lebih jauh sebab baru mendapatkan keterangan dari korban dan saksi dan yang pasti kami tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” kata Abdul Karim.

Dihubungi terpisah, Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kutai Kartanegara Rinda Desianti membenarkan adanya kasus pedofilia yang melibatkan guru SD di Kecamatan Muara Kaman tersebut. Namun, berbeda dengan keterangan Kapolres Kutai Kartanegara, kasus tersebut menurut Rinda Desianti, telah dilaporkan orang tua korban ke Polsek Muara Kaman sejak 8 April 2014.

“Kasus itu sudah dilaporkan sejak 8 April, kemudian saya mengecek ke unit PPA Polres Kutai Kartanegara pada 9 April 2014 dan dibenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani Polsek Muara Kaman,” kata Rinda Desianti.

Korban kata dia mengalami kekerasan seksual ketika di kelas III SD dan saat ini korban sudah kelas VII di salah satu SMP di Muara Kaman. “Berdasarkan informasi dari relawan kami di Kecamatan Muara Kaman, ada upaya damai terhadap kasus itu dan kami sangat menentang upaya tersebut sebab kasus pedofilia ini berdampak trauma dan insiden buruk bagi korban dan juga bisa menimbulkan persepsi bahwa melakukan pedofilia itu tidak apa-apa karena bisa dimediasi,” tutur Rinda Desianti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya