SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Wali (Wawali) Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu Kota Semarang. Ita, sapaan Wawali, dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, M. Amin, menyebutkan Ita sudah dipanggil sebanyak dua kali untuk menjalani klarifikasi atas tuduhan itu. Namun, Wawali Kota Semarang itu tak pernah merespons panggilan itu dengan alasan ke luar kota.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kita enggak tahu alasan ke luar kotanya kemana. Apa tugas kedinasan atau tidak, kita enggak tahu. Tapi, pastinya kasus ini tetap berjalan dan bisa kita upayakan dengan mekanisme in absentia atau tetap diputuskan tanpa kehadiran [meminta keterangan] terlapor,” jelas Amin saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa (2/4/2019).

Amin menambahkan proses penyilidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Wawali Kota Semarang saat ini terus berlanjut. Proses penyelidikan saat ini bahkan telah memasuki tahap akhir, yakni dengan meminta keterangan ahli bahasa dari Universitas Diponegoro (Undip).

Sebelumnya, Gakkumdu juga sudah meminta keterangan dari saksi pelapor, pelapor, hingga ahli pidana. Keterangan para saksi itu diperlukan untuk mengkaji bukti-bukti yang dikumpulkan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Wawali Kota Semarang.

“Rencana hari ini kita minta keterangan ahli bahasa. Setelah itu, baru bisa diputuskan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Nanti yang memutuskan Gakkumdu, apa perlu dilanjut ke pengadilan atau tidak. Mungkin nanti sore,” terang Amin.

Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakuan Ita mencuat setelah tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Jawa Tengah (Jateng) melaporkannya ke Bawaslu Kota Semarang.

Ita dilaporkan setelah dianggap menyelahgunakan wewenang dengan mengampanyekan calon presiden (capres) nomor urut 01, Joko Widodo, saat menghadiri acara dengan ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara di aula kantor Kecamatan Semarang Utara, Kamis (7/3/2019).

Ita pun dituduh melanggar Pasal 280 ayat 2 UU No.7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan denda paling sedikit Rp12 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya