SOLOPOS.COM - Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo (lokanesia.com)

Solopos.com, SOLO -- Ketua Panitia festival musik bertajuk Law Festival Journey Volume III FH Unisri Solo, RTWP, segera melaporkan balik warga Sukoharjo terkait tuduhan penggelapan dana senilai Rp353.805.000.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum RTWP, Marthen H Toelle, melalui pesan Whatsapp yang diterima Solopos.com, Sabtu (16/5/2020). Marthen mengatakan kliennya sangat dirugikan atas warga Kelurahan/Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Kaleb Aditya Bimantara, tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

"Atas laporan polisi dari Khaleb, kami tidak dapat menerima karena sangat merugikan nama baik klien kami. Segera akan kami laporkan balik saudara Khaleb ke polisi," jelas Marthen.

Marthen mengatakan Kaleb akan dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat laporan palsu terkait penggelapan dana festival musik FH Unisri Solo itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Alokasi Dana Desa Untuk BLT Covid-19 Boyolali Capai Rp63 Miliar

Tak hanya itu, Kaleb juga akan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui melalui surat dan atau melalui media sosial yang masuk ranah UU ITE.

Marthen mengungkapkan Kaleb bukanlah pemodal dalam festival musik yang digelar Fakultas Hukum (FH) Unisri Solo itu. Ketua panitia festival itu memang ada kerja sama dengan pihak lain untuk pendanaan acara itu tapi bukan Kaleb.

Surat Perjanjian

"Benar ada surat perjanjian kerja sama pada 12 Maret 2019 antara klien saya RTWP selaku perwakilan dari DEM FH Unisri dengan Safrudin Kurniawan. Jadi pelapor Khaleb Aditya bukan pihak pemodal dalam kerja sama tersebut," ujar dia.

Dia menjelaskan kliennya yang dituduh melakukan penggelapan dana festival musik di FH Unisri Solo itu tidak pernah meminjam uang kepada Syafrudin Kurniawan.

Sebelumnya memang pernah ada surat perjanjian utang piutang antara RTWP dengan Safrudin Kurniawan pada 27 Juli 2019. Surat itu berisi pernyataan RTWP menerima uang Rp332.630.000 dari Safrudin.

10 Orang di Joyotakan Solo Reaktif Rapid Test, 2 Anak Balita Positif Corona, Karantina Wilayah Diperluas?

Tetapi surat itu akhirnya dibatalkan pada 29 Juli 2019 karena disadari surat ditandatangani dalam situasi keterpaksaan. Di surat perjanjian kerja sama disebutkan Syafrudin sebagai penyandang dana kegiatan Law Festival. Tapi dana yang dibutuhkan tidak pernah diberikan kepada RTWP sebagai ketua panitia.

"Praktiknya diduga Khaleb sendiri yang menerima dana itu dari Syafrudin dan mengelola sendiri untuk mendatangkan para artis dalam kegiatan tersebut. Oleh karena itu Khaleb yang harus mempertanggungjawabkannya kepada pendana Syafrudin, bukan ke RWTP dan atau panitia," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya