SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ekspedisi Mudik 2024

Semarangpos.com, SEMARANG — Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tutup mulut. Ia menolak berkomentar perihal tuduhan menerima gratifikasi atau janji dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

“Langsung ke humas saja, nanti saya menyalahi kode etik,” kata Lasito ketika ditemui Kantor Berita Antara di PN Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/12/2018). Ia meminta keterangan berkaitan dengan kasusnya disampaikan satu pintu melalui humas.

Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto yang ditemui secara terpisah mengatakan ada prosedur dari Mahkamah Agung yang harus dilalui berkaitan dengan hakim yang sedang tersangkut masalah pidana. Menurut dia, Lasito hanya bertugas sebagai hakim peradilan umum.

Ia menjelaskan hakim Lasito masih memiliki berbagai kewajiban dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim. “Untuk selanjutnya nanti kewenangan ketua pengadilan untuk memutuskan,” katanya lagi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang.

“Terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya