SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KPK mengklarifikasi kehadiran Zumi Zola dalam acara pencegahan korupsi di Jambi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kegiatan pencegahan di Provinsi Jambi terus dilaksanakan meskipun menuai kritik dari publik.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi yang dihadiri oleh Gubernur Jambi sekaligus tersangka korupsi Zumi Zola merupakan tindak lanjut dari rencana aksi pencegahan korupsi di lembaga itu.

“Yang perlu dipahami bahwa kegiatan itu dilakukan terhadap institusi Pemerintah Provinsi Jambi dan kami menilai daerah tersebut harus melaksanakan kegiatan pencegahan yang telah disusun bersama-sama dengan KPK,” ujarnya pada Selasa (20/3/2018).

Meski Zumi Zola hadir dalam kegiatan itu, kata Febri, kegiatan penindakan terhadap mantan artis tersebut tetap dilaksanakan lantaran kegiatan pencegahan dan penindakan memiliki ranah yang berbeda. Sedangkan bagian penindakan tidak bisa mengintervensi kegiatan pencegahan.

Sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, mengatakan kegiatan yang dihadiri oleh Zumi Zola yang berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi akan merusak citra KPK di mata publik. Baca juga: Kegiatan Pencegahan Korupsi Dihadiri Zumi Zola, ICW Kecam Pejabat KPK.

“Mengundang apalagi meminta tersangka membuka acara dan melibatkannya dalam satu forum antikorupsi merupakan keteledoran. Tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi bersungguh-sungguh membantu KPK dalam berperang melawan korupsi,” ujarnya.

Atas kejadian itu, ICW, tuturnya, meminta KPK untuk menghentikan kegiatan monitoring dan evaluasi yang digelar bersama Pemprov Jambi. Pihaknya juga meminta KPK melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan manajerial di internal lembaga penegak hukum itu agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang.

Zumi Zola dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Arfan diduga menerima hadiah terkait berbagai proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada akhir November 2017 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Arfan.

Keempat tersangka tersebut yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Supriyono; Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Saipudin; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi, Arfan; serta Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya