Solopos.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, sebagai tersangka penyebar informasi palsu atau hoaks kerusuhan 22 Mei di Jakarta.
“Sudah jadi tersangka,” kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Jakarta, dilansir Detik.com, Minggu (26/5/2019).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Rickynaldo menjelaskan, setelah ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Bintaro, Mustofa yang juga Anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu sedang menjalani pemeriksaan. “Lagi diperiksa yang bersangkutan,” ujar dia.
Dalam surat perintah penangkapan terhadap Mustofa terkait dengan kasus dugaan Hoaks. Hal itu berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.
Dalam surat itu, Mustofa disangka melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.