SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA -&nbsp;</strong>Musikus sensasional, <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180503/482/913944/ini-alasan-mulan-jameela-tak-pernah-ikut-sidang-kasus-ahmad-dhani">Ahmad Dhani</a>, kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/5/2018), atas tudingan <span>melakukan fitnah</span>.</p><p>Dhani diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik lewat media sosial. <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180512/482/915761/dicibir-kurang-terkenal-nabila-gomes-laporkan-nikita-mirzani-ke-polisi">Usai lapor,</a> Jack membacakan posting-an Dhani yang dia anggap tindak pidana. "Cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif. Perintahkan ahli pidana yang biasa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung bisa jadi tersangka," demikian bunyi tulisan Ahmad Dhani.</p><p>Setelah membacakan isi <a href="entertainment.solopos.com">postingan Dhani</a>, Jack lantas menyampaikan pendapatnya. Menurut Jack, Dhani sudah menggiring opini netizen lewat tulisan itu. "Semua yang disebutnya sudah diputus pengadilan, kok dia masih bilang kriminalisasi. Bagaimanapun itu semua tak baik, kita ini negara hukum, janganlah Ahmad Dhani menjadi &ldquo;polisi&rdquo; dalam tanda kutip," kata dia.</p><p>Atas perbuatan tersebut, Jack dalam laporannya menjerat Ahmad Dhani dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Dari pasal-pasal diatas, Dhani terancam pidana penjara maksimal empat tahun.</p><p>"Saya berbuat seperti ini supaya masyarakat jangan takut melapor dan dipersekusi. Semoga saja segera diproses," pungkas Jack Boyd Lapian.</p><p>Sebelumnya, Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani atas tuduhan pelanggaran UU ITE. Dalam laporan tersebut, Dhani dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2). Dia pun ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.</p><p>Setelah melewati proses pemeriksaan, berkas perkara Ahmad Dhani akhirnya dinyatakan P21 pada Februari 2018. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Dhani karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan.</p>

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya