SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Syihab (JIBI/Solopos/Antara)

Habib Rizieq dituding telah melecehkan Pancasila.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melecehkan dasar negara Pancasila di situs berbagi video, Youtube.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Laporan tersebut dilakukan oleh Putri mantan Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati juga menilai Habib telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Soekarno.

Laporan teregister dengan nomor LP/1077/IX/2016/Bareskrim. Habib Rizieq dilaporkan atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kabareskrim Polri Pol Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik akan menindaklanjuti laporan Sukmawati tersebut.

“Semua laporan pasti kami tindak lanjuti, minta keterangan dari pelapornya, apa isi laporannya,” kata Komjen Ari Dono di Jakarta, Jumat (28/10/2016), seperti dikabarkan Antara.

Fatmawati melaporkan Habib atas pernyataannya yang dianggap melecehkan Pancasila melalui situs berbagi video, Youtube. “Kalau enggak salah laporan dari Youtube. Nanti tim forensik akan menelusuri video Youtube tersebut,” ujarnya.

Pihaknya juga akan memintai keterangan pelapor, terlapor dan sejumlah saksi dalam kasus ini.

“Kami juga minta keterangan ahli bahasa, digital forensiknya,” ujarnya.

Dalam pelaporannya, Sukmawati turut menyerahkan video berdurasi dua menit 15 detik yang berisi rekaman ceramah Ketua FPI di Jawa Barat pada 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya