Solopos.com,WONOGIRI -- Enam anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang hadir di acara konsolidasi PAC PDI Perjuangan Kecamatan Giritontro, Wonogiri, mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri secara bersamaan pada 30 November 2020 lalu. Saat ini KPU Wonogiri tengah menyiapkan pengganti mereka.
Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan KPU rencananya meminta klarifikasi kepada enam anggota KPPS yang dituding langgar kode etik. Tapi mereka keburu mengundurkan diri. "Calon pengganti telah disiapkan. Mereka segera menjalani rapid test sebagai upaya deteksi dini. Anggota baru itu bisa berkoordinasi dengan pihak Puskesmas untuk pelaksanaan rapid test," kata dia kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Lolos Unsur Pidana, Camat Giritontro dan 5 Kades di Wonogiri Dijerat UU Lain
Toto mengatakan pergantian anggota baru tidak akan mengganggu persiapan pemungutan suara Pilkada Wonogiri pada 9 Desember mendatang.
Terkait fakta bahwa enam anggota KPPS yang mundur itu ternyata pengurus parpol, Toto mengatakan saat mendaftar mereka telah memenuhi syarat administrasi. Syarat tersebut salah satunya melampirkan surat pernyataan tidak masuk kepengurusan partai politik. Pada saat proses meminta tanggapan masyarakat atau uji publik, tidak ada masalah atau protes sama sekali.
Sebagai informasi, ketiga anggota KPPS itu yakni tiga dari Desa Tlogoharjo, dua dari Kelurahan Bayemharjo dan satu dari Desa Pucanganom. Karena mereka hadir dalam acara pembukaan konsolidasi partai politik.
Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Begini Penjelasan Camat Giritontro Wonogiri
Setelah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Bawaslu Wonogiri, mereka mengaku anggota partai politik. Karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan administrasi, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberi sanksi.