SOLOPOS.COM - Menterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA —  Sejumlah orang yang tergabung dalam Lembaga Pengawasan untuk Negara terhadap Virus Koruptor melaporkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut kuasa hukum pelapor, Sahroni, pria yang akrab disapa Cak Imin itu terlibat dalam dugaan penyimpangan dan manipulasi proyek pekerjaan pengadaan Sistem Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami ke sini [Gedung KPK] atas dugaan pekerjaan fiktif, mark up, kekurangan volume, dan penyimpangan spesifikasi kontrak yang dilakukan Kemenakertrans,” ujar Sahroni di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Sahroni mengatakan dugaan penyimpangan itu berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBN 2011 di Kemenakertrans terhadap pekerjaan sistem jaringan informasi. Dari data itu diperkirakan kerugian negara mencapai Rp19 miliar. “Yang bertanggung jawab di Kemenakertrans yaitu MI,” katanya.

Karena dugaan kecurangannya diketahui BPK, pimpinan Kemenakertrans juga diduga melakukan negosiasi dengan BPK untuk meminta keringanan pembayaran kerugian negara. “Semula pembayaran Rp19 miliar, lalu menjadi Rp14 miliar lebih. Pembayaran Rp14 miliar itu dilakukan juga dengan dicicil sesuai dengan Plan of Action (POA),” terangnya.

Atas data ini pula, pihaknya meminta KPK untuk menyelidiki dan mengusut dugaan penyimpangan dan manipulasi di Kemenakertrans tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya