SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Tim advokasi Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jawa Tengah (Jateng) melaporkan Wakil Wali (Wawali) Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Senin (11/3/2019). Ita, sapaan wawali dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana kampanye.

Anggota tim advokasi BPN Prabowo-Sandi Jateng, Listiani, menyebutkan dugaan pelanggaran pidana kampanye yang dilakukan Ita itu terjadi pada Kamis (7/3/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tepatnya saat acara silaturahmi Wakil Wali Kota Semarang dengan ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara, sekaligus penyerahan bantuan dana transportasi. Acaranya digelar di aula kantor Kecamatan Semarang Utara,” ujar Listiani saat dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu Kota Semarang, Senin sore.

Listiani mengatakan acara itu dihadiri sekitar 89 ketua RW, sembilan lurah, anggota penggerak PKK, Forum Kesehatan Kelurahan (FKK), tokoh masyarakat, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) hingga ketua Karang Taruna.

Listiani mengungkapkan wawali Semarang melakukan kampanye dalam acara itu. Padahal, menurutnya hal itu tidak bisa dilakukan karena lokasi yang digunakan merupakan fasilitas milik pemerintah, yakni aula Kecamatan Semarang Utara.

“Wawali menyampaikan program kerja dan mengarahkan untuk memilih salah satu peserta pemilu dengan menggunakan fasilitas pemeritah dalam hal ini aula kecamatan Semarang Utara,” kata Listiani.

Listiani menilai Ita melanggar Pasal 282, 283, 306 ayat 2 dan Pasal 547 UU No.7/2017 tentan Pemilu. Tak hanya menuduh, dalam kesempatan itu Listiani juga turut menyerahkan beberapa bukti, seperti video rekaman acara dan surat undangan/.

Listiani lalu mengutip beberapa ajakan yang disampaikan wawali kepada para peserta acara untuk memilih paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2019, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’rfuf Amin, saat pemungutan suara 17 April nanti.

“Ada Iming-iming itu seperti bantuan tiap kelurahan pada 2020 akan mendapat minimal Rp1 miliar, APBN Perubahan 2019 tiap RT akan dapat CCTV, dana transport RT, RW, dan PKK, dan lain-lain,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Listiani menyebut dalam video itu, wawali juga menyebut kalimat ‘sekarang kita anti to bilang nomor dua’, serta berharap pilihan peserta sama seperti Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, yang merupakan kader PDIP, partai yang mengusung Jokowi.

Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Kampanye Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menyatakan sudah menerima laporan tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng itu. Laporan yang dikirim atas nama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Djoko Santoso, itu akan segera diproses secepatnya oleh Bawaslu Kota Semarang.

“Kita akan melakukan pengkajian lebih dulu laporan ini. Kita akan pelajari rekaman video serta bukti-bukti yang diberikan. Setidaknya butuh dua hari untuk kami mempelajarinya. Setelah itu, kami baru bisa menyimpulkan apakah terlapor melakukan pelanggaran atau tidak,” terang Naya saat dihubungi Semarangpos.com.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya