SOLOPOS.COM - Politikus PKS Fahri Hamzah seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Fahri Hamzah menyebut KPK “menggoreng” media terkait kasus pajak.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau berandai-andai apakah terdapat aliran dana atau “kickback” (imbalan) terkait nama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Nama Fahri muncul dalam sidang kasus suap pejabat Ditjen Pajak dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami belum terlalu jauh berandai-andai saat ini apakah ada atau tidak kickback, aliran dana, atau hal-hal lain. Namun, kebutuhan klarifikasi dan bukti-bukti yang kami dapatkan pada proses penyidikan tentu akan kami lakukan di pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Terkait disebutnya nama Fahri dalam persidangan itu, ia menyatakan bahwa itu merupakan fakta di persidangan. Jika memang relevan, KPK memiliki kewajiban untuk mempelajari lebih lanjut.

“Justru keliru kalau misalnya ada fakta persidangan tidak dipelajari oleh KPK. Jadi, ini perlu dilihat dalam kaca mata hukum, proses hukumnya sudah berjalan dan tentu KPK akan menjalankan sesuai proses hukum acara yang berlaku,” tuturnya.

Febri menyatakan yang KPK lakukan adalah mengklarifikasi dan mengkonfirmasi bukti-bukti yang didapatkan pada saat penggeledahan dan proses penyidikan.

“Bahwa nanti ada informasi yang relevan dengan perkara ini dan itu merupakan kewenangan KPK tentu kami pelajari lebih lanjut. Karena itu kewajiban hukum KPK dan juga kami tidak mungkin mengabaikan fakta. Namun, jika informasi tersebut relevansinya lebih dekat dengan kewenangan pajak atau Direktorat Jenderal Pajak, biar mereka yang menindaklanjutinya,” tuturnya.

Dalam akun Twitter pribadinya yang diunggah pada Rabu (22/3/2017), Fahri Hamzah menyatakan seharusnya KPK tak perlu mengorkestrasi berita munculnya nama dirinya dan Fadli Zon. Fahri juga menyatakan KPK juga tak perlu terus bicara akan mendalami, mengecek, dan lain-lain. Menurutnya, jika ada sesuatu terkait dua nama itu, mereka sudah didalami sejak pertama kali KPK menemukannya.

Lebih lanjut dalam cuitannya itu, Fahri menuding KPK “menggoreng” media dengan sistematis. Menurut dia, seharusnya KPK fokus di kasus Handang yang diduga melibatkan keluarga Presiden.

Nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon muncul dalam pembicaraan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno dengan ajudan Direktur Jenderal Pajak bernama Andreas Setiawan.

“Yang politisi [Fadli dan Fahri] untuk imbauan mengikuti program pengampunan pajak saja karena harus diwakili kalangan politisi, di Senayan kan belum ada dulu. Jadi yang dipilih beliau untuk ikut program pengampunan pajak,” tambah Handang.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair yang memberikan suap sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar. Suap itu untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Handang Soekarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya