SOLOPOS.COM - Tyas Mirasih (Instagram @tyasmirasih)

Dengan laporan ini, Tyas Mirasih kini tinggal menunggu proses pemeriksaan.

Solopos.com, JAKARTA – Tyas Mirasih resmi melaporkan polisi pemilik akun sosial media yang menuding dirinya melakukan penculikan anak di bawah umur ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018). Berkas laporan Tyas tertuang dalam surat dengan nomor register LP/1525/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam laporannya, Tyas Mirasih menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun, Tyas Mirasih belum mencantumkan identitas terlapor di berkas laporannya. Hanya tertulis kalimat “Dalam Lidik” pada kolom terlapor.

Mengenai hal tersebut, Sandy Arifin selaku kuasa hukum Tyas Mirasih memberikan penjelasan. Sandy mengatakan, identitas terlapor baru diumumkan setelah proses penyidikan selesai.

“Terlapor masih dalam lidik, jadi nanti setelah saksi dan bukti diperiksa dari pihak kita sebagai pelapor, baru penyidik menentukan siapa yang di Instagram-nya itu mencemarkan nama baik klien kami dan juga ujaran kebencian. Selain dari Instagram, ada juga statement-statement yang ada di pemberitaan media online dan juga media massa elektronik,” terang Sandy usai mengajukan laporan, dilansir Okezone, Rabu (21/3/2018).

Dengan sudah diajukannya laporan ke pihak kepolisian, Tyas Mirasih kini tinggal menunggu proses pemeriksaan.

“Untuk kelanjutan prosesnya, kita masih tunggu pemeriksaan lebih lanjut. Insya Allah kalau memang ada penyidiknya dan sudah siap untuk memeriksa, kita akan pemeriksaan sekarang,” ujar Sandy Arifin.

“Berikutnya juga kita akan melengkapi bukti-bukti dan saksi dari pihak keluarga akan dihadirkan,” lanjutnya.

Sebagai pengingat, Tyas Mirasih belum lama ini dituding telah melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur berinisial AC, yang juga anak dari mendiang sepupunya, Sisilia Supriyadi.

Tudingan itu disampaikan nenek AC, Maryke Harris Pohu, yang kabarnya juga langsung mengadukan masalah tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya