SOLOPOS.COM - Guru besar Undip Semarang Prof. Suteki (kiri) didampingi kuasa hukumnya Ahmad Arifullah seusai sidang di PTUN Semarang, Jateng, Rabu (2/10/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Guru besar Universitas Diponegoro Prof. Suteki menyayangkan jawaban Rektor Undip Yos Johan Utama atas gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang dinilai kurang santun. Yos menuding Suteki mengalami amnesia akut.

Kurang santunnya Yos Johan Utama tersebut disampaikan kuasa hukum Suteki, Ahmad Arifulloh, dalam replik yang disampaikan atas jawaban Rektor Undip dalam sidang di PTUN Semarang, Rabu (2/10/2019). “Jawaban rektor yang disampaikan pada sidang pekan lalu mencederai penggugat. Jawaban tersebut kami nilai kurang santun,” katanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia menjelaskan jawaban yang dinilai mencederai perasaan itu merujuk pada penyataan yang menyebut penggugat mengalami “amnesia akut”. Menurut dia, penyataan itu muncul dalam penjelasan tentang gugatan yang dinilai prematur dan sudah kedaluwarsa.

Ia menuturkan surat pencopotan Suteki dari sejumlah jabatan tambahan di Undip disampaikan pada Januari 2019. Namun, lanjut dia, bentuk fisik dari surat tersebut baru diterima sekitar bulan Mei 2019.

Menurut dia, penghitungan masa kedaluwarsa gugatan tersebut harus didasarkan atas penerimaan secara langsung fisik dari surat pemberhentian itu atau saat diumumkan secara terbuka.

Ia menjelaskan pada sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara nanti akan diungkap berbagai fakta yang terjadi pada Januari 2019, saat Suteki menemui Rektor Undip berkaitan dengan penjatuhan sanksi disiplin tersebut.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sofyan Iskandar tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian duplik dari tergugat.

Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut. Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.

Selain itu Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun. Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Prof. Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya