SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Antara)

Solopos.com,  SOLO — Kabar adanya warga Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo yang dimintai biaya Rp6 juta untuk proses pemakaman pasien Covid-19 direspons Wali Kota Gibran Rakabuming Raka. Gibran memastikan pemakaman pasien Covid-19 oleh petugas sama sekali tak dipungut biaya alias gratis.

Terkait kasus di Tempat Permakaman Umum (TPU) Daksinoloyo, Danyung, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, di mana penggali makam meminta bayaran Rp6 juta, Gibran mengatakan mereka itu bukan petugas resmi. Sebagai informasi Kendati berlokasi di Sukoharjo, TPU tersebut dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

“Terkait informasi adanya pungutan liar di TPU Danyung [Daksinoloyo], beberapa hal perlu diluruskan,” kata Gibran dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: Keluarga Pasien Meninggal Positif Corona Asal Solo Dimintai Uang Jutaan Rupiah Saat Pemakaman, Pungli?

Gibran menjelaskan bahwa proses transaksi dilakukan bukan dengan petugas resmi. Kejadiannya pada malam hari dan dilakukan dengan warga sekitar makam.

“Pemakaman dilakukan bukan oleh tenaga dari petugas resmi. Waktu pemakaman pada malam hari, dilakukan ahli waris tanpa melalui petugas makam atau juru kunci tetapi ke warga sekitar. Dan menurut keterangan yang kami terima, jenazah terkonfirmasi Covid-19,” kata Gibran.

Rp150.000

Gibran mengatakan bahwa pemakaman dengan prosedur Covid-19 selama ini tidak dikenai biaya. Sementara untuk pemakaman normal dikenakan biaya Rp150.000.

“Akan dilakukan klarifikasi oleh Disperum KPP [Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo] dengan mengundang ahli waris dan warga yang melakukan pemakaman serta pihak-pihak terkait,” ujar dia.

Baca Juga: Soal Dugaan Pungli Pemakaman Pasien Corona Asal Kedunglumbu Solo, Ini Tanggapan Disperum KPP

Gibran juga menyebut adanya kemungkinan bahwa biaya tersebut merupakan kesepakatan dalam pembuatan kijing. Namun dia memastikan bahwa persoalan itu akan diselesaikan.

“Terkadang terdapat permintaan dari ahli waris untuk membangun kijing. Maka perlu diklarifikasi apakah yang disebut pungli itu menjadi sebuah kesepakatan kedua belah pihak untuk membangun kijing atau bukan. Pungutan tersebut di luar sepengetahuan Dinas Perkim dan akan ditindaklanjuti untuk penyelesaiannya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Satu keluarga asal RT 002/RW 003 Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, diduga menjadi korban pungutan liar atau pungli saat memakamkan jenazah kerabatnya yang positif Corona, Kamis (29/7/2021) malam.

Mereka dimintai uang senilai Rp6 juta oleh oknum penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Daksinoloyo, Danyung, Grogol, Sukoharjo. Kendati berlokasi di Sukoharjo, TPU tersebut dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Dari Luar Jawa

Ketua RT 002/RW 003 Kelurahan Kedunglumbu, Sardjiman, mengisahkan keluarga jenazah pasien corona tersebut mayoritas berada di luar Pulau Jawa. Sardjiman mendapatkan amanah mengurus pasien saat mulai sakit hingga meninggal dunia. Keluarga yang berada di Solo adalah keluarga jauh.

“Jenazah tiba Kamis malam di TPU Danyung, tapi saat ambulans belum tiba, keluarga yang sudah berada di lokasi ditanya oleh penggali kubur, pemakaman dengan protokol kesehatan? Tidak, jawabnya, tidak karena hanya sakit gejala paru-paru,” katanya mengawali cerita dugaan pungli pada keluarga pasien corona di Solo itu saat dihubungi wartawan, Jumat (30/7/2021) siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya