SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus "obstruction of justice" pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) ditunjukkan oleh petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri meminta keterangan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat jet pribadi.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, mengatakan pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan itu telah dilaksanakan Jumat (7/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“BJP HK [Brigjen Pol Hendra Kurniawan] sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet,” kata Cahyono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/10/2022).

Ia menjelaskan pemeriksaan itu bertempat di Mako Brimob, tempat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu ditahan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Pemeriksaan berlangsung pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB,” tutur Cahyono.

Baca Juga : Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Lama Bertugas di Divisi Propam

Tidak hanya Brigjen Hendra Kurniawan yang dimintai keterangan, Cahyono mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan pihak lain. Namun, dia enggan merinci siapa-siapa saja yang telah dimintai keterangan selain Brigjen Hendra Kurniawan.

Cahyono menyebutkan perkembangan penyelidikan penggunaan pesawat jet pribadi oleh Brigjen Polisi Hendra Kurniawan akan disampaikan secara resmi pada Senin (10/10/2022).

“Hari Senin disampaikan hasil lidiknya. Tapi, kuantitas hasil lidik saja, bukan kualitasnya atau subtantif perkara,” ujar Cahyono.

Fasilitas Jet Pribadi

Sebelumnya, Jumat (30/9/2022), Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan Propam Polri bersama Dittipikor Bareskrim melakukan penyelidikan penggunaan pesawat jet pribadi oleh perwira tinggi Polri.

Penyelidikan untuk menelusuri dari mana asal uang yang digunakan membayar pesawat jet pribadi tersebut.

Baca Juga : Saksi Kunci Kasus Ferdy Sambo Sakit, Sidang Etik Brigjen Hendra Tertunda Lagi

“Kami telusuri apakah dan dari mana asal uang untuk membayar private jet. Pemeriksaan-pemeriksaan yang ditawarkan terhadap penyelenggara PT. Penyelenggara dan PT yang melakukan penyewaan nanti akan kami ungkapkan,” jelas Kapolri saat itu.

Pada kesempatan lain, Indonesia Police Watch (IPW), pernah mengungkapkan bahwa Brigjen Polisi Hendra Kurniawan diperintahkan Ferdy Sambo untuk menemui keluarga Brigadir J di Jambi guna menjelaskan kematian ajudannya pada 11 Juli 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan bersama Kombes Polisi Agus Nur Patria, Kombes Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika menggunakan jet pribadi. Hal itu berdasarkan keterangan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

IPW berhasil mengidentifikasi jenis pesawat jet pribadi yang dipakai Brigjen Polisi Hendra Kurniawan dan kawan-kawan ketika terbang ke Jambi, yakni tipe Jet T7-JAB.???????

IPW mendesak Kapolri mengusut dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat pribadi oleh Brigjen Polisi Hendra Kurniawan dan juga terkait temuan aliran dana Rp155 triliun dari judi online.

Baca Juga : Polri Gelar Pelimpahan Tahap Dua Berkas Sambo Cs

“Oleh karenanya, KPK juga harus memeriksa terkait gratifikasi pesawat jet,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (19/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya