SOLOPOS.COM - Para penari Bedaya Ketawang menari selama sekitar 30 menit dalam Tingalan Jumenengan Sinuhun PB XIII di Keraton Solo, Sabtu (22/4/2017). (Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos)

Pemerintah pusat tetap akan membentuk badan pengelola Keraton Solo meski ditolak oleh tim asistensi PB XIII.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap akan membentuk badan pengelola kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kendati UPT sudah ditolak oleh tim Asistensi PB XIII.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain Kemendikbud ada dua kementerian lain yang terlibat, yakni Kementerian Pariwisata dan Kementerian Dalam Negeri. Wantimpres Subagyo H.S. mengatakan akan tetap berusaha melanjutkan pembahasan rencana pembentukan badan pengelola Keraton Solo. (Baca: Tim Asistensi PB XIII Pastikan Takkan Ada UPT)

Subagyo meminta masalah pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) Keraton Solo tidak dibikin polemik lagi karena satuan kerja di bawah Kemendikbud tetap akan terbentuk dengan nama Balai Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo.

Selain itu, Subagyo juga mengingatkan pada pertemuan-pertemuan sebelumnya Paku Buwono (PB) XIII telah menyatakan sepakat Keraton akan dikelola UPT.

“UPT itu hak pemerintah. Itu badan ad hoc yang harus dibentuk sebagai alat teknis untuk mengucurkan dana baik APBD, APBN, maupun hibah. Kalau masih ada yang bilang keraton menolak UPT itu hanya pernyataan individu yang mungkin belum jelas atau bagaimana sehingga masih alergi dan bilang tidak setuju,” kata Subagyo, Jumat (20/10/2017).

Pertemuan ke-14 tim asistensi di Sasana Handrawina Kompleks Keraton Solo, Jumat sore, masih berusaha menyamakan persepsi terkait surat kuasa pengelolaan Keraton dari PB XIII kepada pemerintah. “Jadi yang diminta itu hanya kuasa pengelolaan, bukan penyerahan aset. Selama ini mereka tahunya pemerintah mau kuasai aset Keraton.”

Dia memberikan waktu kepada Keraton hingga 30 Oktober untuk menentukan bagian mana dari keraton yang akan dikuasakan untuk dikelola pemerintah. Keraton bisa merujuk SK Wali Kota Solo yang mengatur kawasan cagar budaya Solo atau Keputusan Mendikbud No. 208/M/2017 tentang Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Dalam surat keputusan tersebut Keraton Solo diketahui memiliki 52 kawasan yang sebelumnya hanya sampai Gladak namun diperluas sampai tugu jam depan Pasar Gede. PB XIII diminta membuat skala prioritas bagian mana dari kawasan itu yang akan dikelola pemerintah dan diprioritaskan untuk dapat anggaran 2018. “Kalau sudah ditentukan nanti dibahas antartim asistensi.”

Subagyo menargetkan badan pengelola Keraton itu terbentuk awal November untuk mengejar pembahasan APBN 2018. “November harus sudah final supaya tidak terlambat untuk pengajuan anggaran 2018. Kalau nanti Keraton ini sudah dikelola bersama pemerintah akan ada penganggaran yang kontinu. Selama ini kan sifatnya temporer.”

Sekretaris Tim Asistensi Pembentukan Badan Pengelola Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sekaligus juru bicara PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, menjelaskan Keraton Solo bukannya menolak UPT. Namun permasalahannya dalam UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya tidak ada pasal yang menyatakan apabila Keraton akan bekerja sama dengan pemerintah harus dibentuk UPT.

“Pada Pasal 97 ayat 5 disebutkan masalah badan pengelola akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sampai saat ini peraturan pemerintahnya belum ada,” kata Ferry.

Cagar budaya yang kini sudah dikelola UPT, Ferry mencontohkan salah satunya adalah Benteng Vredeburg di Jogja. “Itu dibuatnya bukan dengan surat kuasa [seperti yang diminta pemerintah kepada PB XIII untuk membentuk UPT Keraton Solo] tapi Piagam Perjanjian tentang pemanfaatan Benteng Vredeburg oleh Hamengku Buwono IX dan Mendikbud saat itu Daoed Joesoef dan sekarang sudah ada UPT. Nah benteng itu kan benda mati sedangkan Keraton Solo kan benda hidup ada manusia di dalamnya,” papar Ferry.

Kendati demikian, Ferry mengakui pertemuan Jumat sore sudah mencapai titik temu bahwa PB XIII hanya akan memberikan kuasa pengelolaan kawasan Keraton, bukan penyerahan aset. “Yang masalah 52 kawasan itu nanti kami bahas di internal Keraton dulu, mana yang jadi prioritas untuk dikelola pemerintah dan mana yang benar-benar menjadi wilayah privasi.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya