SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perubahan visi misi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berkas tersebut diterima, namun yang sah tetap versi lama.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa visi misi adalah salah satu syarat pendaftaran pilpres. “KPU hanya menerima seluruh dokumen pendaftaran di masa pendaftaran. Nah, dokumen pendaftaran itu salah satunya adalah dokumen visi misi,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menceritakan kronologi awal penyerahan berkas baru dari Prabowo-Sandi. Pada Rabu (9 /1/2018) lalu, tim sukses Prabowo-Sandi mengirim surat ke KPU untuk menyerahkan berkas.

Akan tetapi KPU melihat visi misi adalah bagian dari pendaftar pilpres dan tidak bisa dipisahkan. Dengan begitu, Wahyu menjelaskan bahwa perubahan visi misi tidak diperbolehkan.

“Karena itu tadi, dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program visi-misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Lah pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki,” ucapnya.

Oleh karena itu, peserta Pilpres 2019 tidak bisa memakai visi misi yang sudah diubah. Akan tetapi jika hanya untuk penyampaian konteks gagasan, maka hal itu boleh-boleh saja.

Perubahan Visi-Misi

Dalam dokumen terbaru disebutkan adanya Program Aksi Penguatan Sistem Penanggulangan dan Penanganan Bencana Nasional dan di sana tercantum poin membentuk Kementerian Penanggulangan dan Mitigasi Bencana yang merupakan gabungan dari lembaga-lembaga yang terkait dengan kebencanaan.

Bagian visi juga diubah atas kemauan Prabowo. Visi yang tercantum pada dokumen sebelumnya berbunyi “Terwujudnya Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang adil, makmur, bermartabat, relijius, berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian nasional yang kuat di bidang budaya serta menjamin kehidupan yang rukun antar warga negara tanpa memandang suku, agama, latar belakang sosial dan rasnya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Visi tersebut kemudian diubah Prabowo menjadi “Terwujudnya Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang adil, makmur, religius, dan bermartabat dalam bingkai persatuan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.

“Pesan persatuan juga harus kuat. Jadi jangan sampai pemimpin punya narasi memecah belah. Itu yang diperkuat di visi, itu usulan Pak Prabowo. Lalu juga soal keadilan, aman. Semua masyarakat harus aman. Kemudian beragama, karena kita bukan negara sekuler, tapi Pancasila. Mendasari dirinya dengan kebebasan umat beragama. Kehidupan rakyat Indonesia harus didasari nilai-nilai keagamaan itu,” ujar Dahnil.

Hanya butuh waktu seminggu bagi Prabowo merevisi dokumen visi dan misinya. Dokumen visi misi terbaru pun menjadi lebih tebal yang semula hanya 19 halaman kini disajikan dalam 45 halaman. Dokumen visi misi itu kata Dahnil telah diserahkan ke KPU pada Rabu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya