SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Propam Polres Jakarta Utara, kini tengah memeriksa Briptu Rangga karena diketahui memukuli dan menodongkan senjata api ke seorang pemuda berinisial RA di Koja, Jakarta Utara. Sanksi dijebloskan ke dalam penjara sudah menanti Briptu Rangga.

“Bisa kena sanksi disiplin berupa penempatan khusus yang artinya dimasukan ke dalam penjara,” ujar Kapolsek Koja Kompol Agung Sudarsana saat dihubungi, Selasa (17/1/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ulah Briptu Rangga, kata Agung cukup mencoreng citra kepolisian. Untuk itu dirinya sangat terbuka jika ada laporan dari masyarakat. Kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Utara.

Agung juga mempersilahkan jika korban hendak melaporkan kejadian ini. Menurutnya, jika memang terbukti melakukan tindak pidana dirinya mempersilahkan Briptu Rangga diproses hukum.

“Kalau korban membuat laporan, nanti tindak pidananya akan diselidiki,” katanya.

Agung juga menyayangkan tindakan anak buahnya yang melakukan kekerasan. Dengan alasan apapun lanjutnya, perbuatan semacam itu tidak dapat dibenarkan.

“Seharusnya tidak melakukan hal seperti itu,” tandasnya.

Pada Senin 16 Januari malam kemarin, Briptu Rangga bersama tiga temannya memukuli dan menodongkan senpi ke arah RA di jalan Beting, Koja, Jakarta Utara. Oleh Rangga, RA dituding ngebut dan hampir saja menabrak temannya. Padahal RA sudah membantahnya.

Saat dibawa ke Polsek Koja, tiga rekan Rangga melarikan diri. Kasus ini rencananya akan segera dilaporkan ke Polsek Koja. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya