SOLOPOS.COM - Dito Mahendra bungkam seusai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (6/2/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA — Putra salah satu pengusaha di Indonesia yang pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani, Dito Mahendra bungkam seusai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (6/2/2023).

Dito menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam oleh penyidik KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dito yang sempat memenjarakan artis Nikita Mirzani tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB.

Ia meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 14.10 WIB.

Dikutip Solopos.com dari Antara, seusai menjalani pemeriksaan Dito langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK dan sama sekali tidak berkomentar saat dicegat wartawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dito Mahendra akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik KPK setempat tiga kali mangkir.

Sebagai saksi Dito tiga kali tidak menghadiri panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.

Ali menerangkan yang bersangkutan tidak hadir karena telah pindah domisili ke alamat baru.

Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan ke alamat baru tersebut dan menjadwalkan ulang pemanggilan Dito Mahendra.

Dokumentasi Solopos.com, Dito Mahendra merupakan pelapor artis Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota.

Sempat dipenjara, artis Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan setelah majelis hakim menolak perkara yang dilaporkan Dito.

Nikita Mirzani mengatakan, meskipun melaporkan dirinya, Dito tidak pernah hadir ke persidangan.

Pada April 2021, KPK membuka penyidikan baru terkait pemberian suap, penerimaan gratifikasi serta pencucian uang terkait mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro selaku mantan Presiden Komisaris Lippo Group telah divonis 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta).

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.

Tujuan pemberian uang itu agar Edy Nasution mengurus dua perkara.

Perkara pertama menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp150 juta.

Pada perkara kedua, Edy Nasution terbukti menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga mendapat imbalan 50.000 dolar AS.

Dalam persidangan terungkap Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Sekretaris MA Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan.

Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.

KPK telah memproses Nurhadi dan Rezky Herbiyono dari pihak swasta yang juga menantu Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Keduanya menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya