SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat drone. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng saat ini tengah melakukan uji coba penggunaan pesawat drone untuk menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau yang populer disebut dengan sistem tilang elektronik.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Suryo Agung Nugroho, mengatakan penggunaan drone itu merupakan upaya Polda Jateng dalam menerapkan instruksi Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, yang meminta jajaran Polantas untuk tidak lagi melakukan tilang secara manual dan mengedepankan penindakan dengan mekanisme ETLE.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“ETLE itu ada yang statis dan ada yang mobile. Jadi [penggunaan drone] ini hanya salah satu mekanisme saja. Di Jateng sedang uji coba ETLE yang terkoneksi dengan drone [pesawat nirawak]. Nanti setelah clear dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, akan kami paparkan lagi,” jelas Suryo di Semarang, Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan, meminta aparat penegak hukum lebih mengedepankan peringatan dan edukasi kepada pelanggar lalu lintas di jalan. Penindakan hukum secara manual sebisa mungkin dihindari dan lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis IT dengan ETLE.

Kendati demikian, bukan berarti polisi tidak menghentikan pengendara yang terbukti dengan jelas melakukan pelanggaran lalu lintas. Polisi bisa menghentikan pengendara di jalan jika pelanggaran itu berpotensi membahayakan seperti tidak memakai helm, melawan arah, atau bahkan pengendara di bawah umur atau yang belum layak mendapatkan SIM.

Baca juga: Polda Jateng Terapkan Sistem Merit Point, Kerap Langgar Lalu Lintas SIM Dicabut

“Kalau kita melihat ada pelanggaran tidak pakai helm, kalau tidak dihentikan, tidak berbuat apa-apa salah berarti karena membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. Harus tetap kita berikan peringatan dengan cara dihentikan. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang agar tidak menjadi korban kecelakaan,” jelas Aan.

Aan mengatakan saat ini Korlantas juga tengah membuat konsep untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang. Konsep itu diwujudkan dalam sistem merit point atau pengurangan poin bagi pemilik SIM. Dengan sistem merit point itu pelanggar lalu lintas yang kerap melakukan pelanggaran terancam SIM dicabut atau tidak diberlakukan lagi meski batas waktunya masih lama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya