SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)-– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membuat aturan tertulis tentang larangan wawancara dan dokumentasi bagi jurnalis yang hendak meliput napi di penjara. Aturan itu mulai disosialisikan sejak 10 Mei 2011 lalu.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. Di dalamnya berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk wawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Kedua, setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan.

Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.

“Ini hanya aturan tertulisnya. Selama ini diakui, bahwa aturan de jure belum ada dan belum diatur,” kata jubir Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/8/2011).

Dalam aturan tersebut, kata Akbar, memang tidak disebutkan sanksi bagi pelanggarnya. Yang ada, hanya koridor-koridor yang harus diperhatikan oleh siapa pun, termasuk para jurnalis.

“Kalau yang berubungan dengan kegiatan pembinaan, keterampilan, dan berhubungan dengan kegiatan ibadah itu masih diizinkan. Kalau masalah kasus kan dari dulu sudah nggak bisa, di negara lain juga nggak boleh,” tegasnya.

dtc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya