SOLOPOS.COM - Ilustrasi Paradise Papers (icij.org)

Ditjen Pajak mempertimbangkan akan menelusuri nama-nama yang disebutkan di Paradise Papers.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membuka kemungkinan untuk meminta klarifikasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang disebut dalam laporan International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) terkait investasi di negara suaka pajak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan otoritas pajak melihat segala kemungkinan untuk menelusuri dugaan kepemilikan investasi di suaka pajak tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tentu saja kami akan melihat segala kemungkinannya. Namun kami masih melakukan penelitian terlebih dahulu,” kata Yoga kepada Bisnis, Senin (6/11/2017).

Berbagai informasi yang didapatkan dari laporan investigasi tersebut akan ditindaklajuti Ditjen Pajak untuk mendapatkan data secara lebih lengkap dan detail. Hal itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak misalnya apakah harta yang diinvestasikan tersebut sudah dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau telah dideklarasikan di dalam tax amnesty atau pengampunan pajak.

“Kami tidak dapat menyampaikannya secara spesifik atas WP tertentu karena rahasia jabatan seperti yang diatur dalam perundangan yang berlaku,” imbuhnya. Baca juga: Nama Prabowo Subianto Juga Disebut di Paradise Paper, Ini Bantahan Fadli Zon.

Seperti dilaporkan dalam laman resmi ICIJ, sejumlah tokoh publik termasuk politisi terindikasi memiliki investasi di negeri suaka pajak. Paradise Papers mencakup tujuh juta dokumen persetujuan pinjaman, financial statements, hingga surat elektronik yang didapatkan dari sebuah firma hukum di Bermuda dan sekitarnya.

Laporan investigasi itu menyatakan kemungkinan keterlibatan 120 politisi dan pemimpin dunia salah satunya adalah Ratu Elisabeth II. Di Indonesia, beberapa nama politisi dan pejabat publik juga dikabarkan memiliki investasi di negeri suaka pajak tersebut.

Yoga menambahkan informasi yang berasal dari Panama Papers, transfer melalui Standarad Chartered, hingga Paradise Papers sebenarnya mendahului Automatic Exchange of Information atau AEoI yang implementasinya akan efektif mulai September 2018. Dia yakin pada saat pertukaran informasi keuangan secara otomatis itu diterapkan, informasi yang diperoleh Ditjen Pajak bakal detail, luas dan legitimate.

Namun demikian, Ditjen Pajak tak memungkiri berbagai laporan investigasi para jurnalis itu memang bisa membantu untuk menelusuri kewajiban perpajakan para WNI yang namanya disebutkan dalam laporan itu. Sebagai contoh saat implementasi pengampunan pajak, deklarasi harta dari luar negeri mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.

“Hal tersebut sebagian memang merupakan hasil tindak lanjut yang kami lakukan atas data Panama Papers dan data lain yang kami miliki,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya