Jakarta [SPFM], Ditjen Pajak merespon kritikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pajak kadaluarsa yang menyebabkan negara menderita triliunan rupiah. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi kepada detikcom, Minggu (13/11) mengatakan, pihaknya langsung mengambil beberapa langkah, salah satunya dengan mengintensifkan penagihan pajak yang hampir habis masanya. Penagihan dilakukan secara persuasif dengan melakukan konseling kepada para penunggak pajak supaya bisa melunasi utangnya. Penagihan secara aktif masuk ke dalam ranah penegakan hukum dengan kegiatan pencarian data melalui sumber data eksternal, pemblokiran rekening penunggak pajak, melakukan Cegah dan Tangkal (Cekal) terhadap penunggak pajak dan tindakan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak dengan kondisi tertentu.
Ditjen Pajak juga akan menyempurnakan Sistem Informasi Data Piutang Pajak Nasional yang memungkinkan dilakukannya monitoring perkembangan data piutang pajak di seluruh kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. Sistem ini bisa menganalisa piutang pajak yang akan memasuki masa kadaluarsa. [dtc/dtp]