SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ditjen Pajak merespon kritikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pajak kadaluarsa yang menyebabkan negara menderita triliunan rupiah. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi kepada detikcom, Minggu (13/11) mengatakan, pihaknya langsung mengambil beberapa langkah, salah satunya dengan mengintensifkan penagihan pajak yang hampir habis masanya. Penagihan dilakukan secara persuasif dengan melakukan konseling kepada para penunggak pajak supaya bisa melunasi utangnya.  Penagihan secara aktif masuk ke dalam ranah penegakan hukum dengan kegiatan pencarian data melalui sumber data eksternal, pemblokiran rekening penunggak pajak, melakukan Cegah dan Tangkal (Cekal) terhadap penunggak pajak dan tindakan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak dengan kondisi tertentu.

Ditjen Pajak juga akan menyempurnakan Sistem Informasi Data Piutang Pajak Nasional yang memungkinkan dilakukannya monitoring perkembangan data piutang pajak di seluruh kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. Sistem ini bisa menganalisa piutang pajak yang akan memasuki masa kadaluarsa. [dtc/dtp]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya