Jakarta [SPFM], Direktorat Jenderal Pajak akan mengupayakan pencegahan untuk menghindarkan terjadinya piutang pajak yang kadaluarsa. Ditjen Pajak juga akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2H) Ditjen Pajak Dedi Rudaedi, Minggu (13/11), Ditjen Pajak akan melakukan langkah yang lebih intensif dalam melaksanakan proses penagihan secara persuasif maupun secara aktif kepada para penunggak pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Ditjen Pajak. Ia menjelaskan penagihan secara aktif tersebut merupakan serangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Pajak. [MIOL/rda]
Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon