SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Solopos - Whisnu Paksa Kridangkara)

Solopos.com, DENPASAR – Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud diduga menjadi korban penipuan seorang WNI berinisial EMC.

Dia ditaksir mengalami kerugian mencapai US$36 juta atau setara lebih dari Rp512 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ini, kasus penipuan yang dialami Putri Lolowah tengah diselidiki Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, menjelaskan, kasus penipuan ini terkait pembelian tanah.

Ekspedisi Mudik 2024

Patut Dicoba! Tips Agar Tak Mendengkur saat Tidur

Dalam kasus ini, Putri Lolowah telah mengirimkan uang US$36.16.574,84 atau Rp505.492.047.047 kepada EMC alias Evie alias EAH alias Eka sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

8 Wanita Penjual Kopi Plus Seks di Ponorogo Diciduk

Uang tersebut dikirimkan untuk pembelian tanah guna membangun vila Karma dan Amrita Tedja di Jl. Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, Gianyar, Bali.

Tetapi, pembangunan vila belum selesai sampai 2018.

Driver Ojol Cantik Ini Melawan saat Dipepet Penumpang Laki-laki Nakal

Sementara berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Ni Made Tjandra Kasih, kondisi fisik bangunan vila Karma dan Amrita Tedja tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Informasi yang dihimpun dari Detik.com, Selasa (28/1/2020), Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan tanah dan vila itu dijanjikan pelaku di balik nama atas nama PT Eastern Kayan.

Mahasiswi Cantik UNS Solo Sukses Jualan Sari Lemon Beromzet Ratusan Juta

Tetapi, sampai sekarang tanah dan vila masih atas nama pelaku.

Tersangka juga disebut menawarkan sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi kepada korban.

Biar Bisa Capai Orgasme, Ini Cara Stimulasi Payudara Wanita

Tanah yang berlokasi di Jl. Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, itu seolah-olah dijual oleh pemiliknya.

27 Tahun Mengurung Diri di Rumah, Perempuan Ini Ditemukan Mirip Genderuwo

“Kemudian korban mengirimkan uang sebesar US$500.000 kepada tersangka. Akan tetapi setelah dikonfirmasi tanah itu tidak pernah dijual oleh pemiliknya,” terang Brigjen Ferdy Sambo.

Merinding! Cerita Driver Ojol Antar Makanan ke Kuburan

Kasus penipuan tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum Princes Lolowah pada Mei 2019 lalu.

Gejala hingga Cara Pencegahan Virus Corona

Kuasa hukum Princes Lolowah melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan dan/atau pencucian uang seperti tercatat dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kematian Kobe Bryant Sudah Diprediksi Sejak 2012



Sampai saat ini kasus tersebut masih diselidiki pihak Bareskrim Polri. Pelaku juga masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya