Solopos.com, DENPASAR – Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud diduga menjadi korban penipuan seorang WNI berinisial EMC.
Dia ditaksir mengalami kerugian mencapai US$36 juta atau setara lebih dari Rp512 miliar.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Saat ini, kasus penipuan yang dialami Putri Lolowah tengah diselidiki Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, menjelaskan, kasus penipuan ini terkait pembelian tanah.
Patut Dicoba! Tips Agar Tak Mendengkur saat Tidur
Dalam kasus ini, Putri Lolowah telah mengirimkan uang US$36.16.574,84 atau Rp505.492.047.047 kepada EMC alias Evie alias EAH alias Eka sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
8 Wanita Penjual Kopi Plus Seks di Ponorogo Diciduk
Uang tersebut dikirimkan untuk pembelian tanah guna membangun vila Karma dan Amrita Tedja di Jl. Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, Gianyar, Bali.
Tetapi, pembangunan vila belum selesai sampai 2018.
Driver Ojol Cantik Ini Melawan saat Dipepet Penumpang Laki-laki Nakal
Sementara berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Ni Made Tjandra Kasih, kondisi fisik bangunan vila Karma dan Amrita Tedja tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Informasi yang dihimpun dari Detik.com, Selasa (28/1/2020), Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan tanah dan vila itu dijanjikan pelaku di balik nama atas nama PT Eastern Kayan.
Mahasiswi Cantik UNS Solo Sukses Jualan Sari Lemon Beromzet Ratusan Juta
Tetapi, sampai sekarang tanah dan vila masih atas nama pelaku.
Tersangka juga disebut menawarkan sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi kepada korban.
Biar Bisa Capai Orgasme, Ini Cara Stimulasi Payudara Wanita
Tanah yang berlokasi di Jl. Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, itu seolah-olah dijual oleh pemiliknya.
27 Tahun Mengurung Diri di Rumah, Perempuan Ini Ditemukan Mirip Genderuwo
“Kemudian korban mengirimkan uang sebesar US$500.000 kepada tersangka. Akan tetapi setelah dikonfirmasi tanah itu tidak pernah dijual oleh pemiliknya,” terang Brigjen Ferdy Sambo.
Merinding! Cerita Driver Ojol Antar Makanan ke Kuburan
Kasus penipuan tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum Princes Lolowah pada Mei 2019 lalu.
Gejala hingga Cara Pencegahan Virus Corona
Kuasa hukum Princes Lolowah melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan dan/atau pencucian uang seperti tercatat dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kematian Kobe Bryant Sudah Diprediksi Sejak 2012
Sampai saat ini kasus tersebut masih diselidiki pihak Bareskrim Polri. Pelaku juga masih buron.