SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

KULONPROGO—Merasa tertipu, seorang anggota TNI melaporkan seorang  PNS ke polisi, Jumat (9/11/2012). Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun korban bernama Maryo,52, warga Kroco, Sendangsari, Pengasih. Sementara pelaku berinisial MAS,52, warga Driyan, Wates.

Aksi penipuan itu bermula ketika korban membeli sebuah mobil Toyota Kijang Grand dengan nopol AB 1484 KH seharga Rp25 juta yang dibayar lunas April 2011 silam.  Akan tetapi, setelah merampungkan proses pembelian, pelaku mengatakan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) akan diberikan tiga bulan kemudian dengan alasan masih dijadikan agunan pada sebuah BMT di Wates.

Beberapa bulan kemudian, korban pun menanyakan tentang keberadaan BPKP sesuai janji yang disebutkan sebelumnya. Tapi oleh pelaku, selalu dijawab besok dan meminta korban tenang karena akan diatur kemudian.

Hal yang sama juga dikatakan pelaku setiap kali korban menanyakan hal yang sama. Kesal karena selama setahun ini selalu dibohongi pelaku, korban pun melaporkan kasus tersebut ke polisi agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Terpisah, Kassubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu Kaswadi yang dikonfirmasi kemudian membenarkan laporan itu. Menurutnya, penyidik dari Satreskmrim Polres Kulonprogo masih mendalami laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya