SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan berdasarkan laporan dari bawahannya terdakwa Gayus Halomoan Tambunan tertipu seorang warga binaan di Lapas Cipinang Klas I, Jakarta Timur hingga 4 miliar rupiah. Modus penipuan itu, yakni penggandaan uang. Menurut Patrialis, uang dalam bentuk dollar Singapura itu dimasukkan keluarga atau kerabat ke lapas dalam tiga atau empat tahap. Namun, Patrialis tak dapat memastikan siapa pihak yang memasukkan uang itu.

Menurut Patrialis, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gayus dalam memasukkan uang miliaran rupiah itu. Patrialis mengatakan, pihaknya sudah memeriksa para petugas Lapas. Hingga saat ini, belum ditemukan keterlibatan para petugas dalam penipuan itu. Saat dikonfirmasi, Dion Pongkor penasihat hukum Gayus, mengaku tak tahu soal penipuan itu. [kcm/lia]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya