SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Andri Novianto atau Wondri berusia 37 tahun saat meninggal akibat tembakan aparat Polres Wonogiri, Selasa (20/8/2019) malam lalu. Selama hidupnya, Wondri kerap keluar masuk penjara akibat tindak kriminalitas yang dilakukannya.

Total waktu yang dihabiskan Wondri di penjara lebih dari 20 tahun atau lebih dari separuh usianya. Residivis kasus pembunuhan itu akrab dengan dunia kriminalitas sejak usia 12 tahun.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Paman Wondri, Marno, saat ditemui Solopos.com di rumahnya, Bauresan RT 004/RW 002, Giritirto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Jumat (23/8/2019), menceritakan sejak kecil Wondri tak dirawat orang tuanya.

Kedua orang tua Wondri berpisah dan Wondri diserahkan kepada neneknya di Bauresan. Sejak saat itu Wondri dirawat neneknya. Neneknya pula lah yang menyekolahkan Wondri di salah satu SD di Wonogiri.

Namun, Wondri belum pernah sampai mengenyam pendidikan SMP. Setelah lulus SD, Wondri banyak bermain. Hingga suatu ketika dia terlibat tindak pidana pencurian tanaman yang disertai penganiayaan.

Akibat peristiwa itu, Wondri yang saat itu berusia belasan tahun dipenjara. “Sejak kecil memang dia tak mendapatkan kasih sayang orang tua. Sampai akhir hidupnya dia tak mengetahui keberadaan orang tuanya,” kata Marno didampingi istrinya, Katiyem, yang merupakan bulik Wondri.

Setelah keluar penjara, Wondri beberapa kali terlibat tindak pidana yang membuatnya dipenjara lagi. Marno mencatat Wondri pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen, LP Klaten, Rutan Wonogiri, dan LP Nusakambangan.

Bunuh Napi

Wondri dijebloskan ke LP Nusakambangan pada Agustus 2009 lalu atas kasus pembunuhan. Dia membunuh salah satu narapidana asal Wonogiri ketika menjalani hukuman atas kasus perampokan pada Desember 2008.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, saat itu Wondri divonis 14 tahun dan delapan bulan penjara. Dia bebas pada 17 Agustus 2018 setelah mendapat beberapa kali remisi.

“Di Nusakambangan dia beberapa kali mendapat remisi Lebaran, Hari Kemerdekaan Indonesia, dan lainnya, karena berkelakuan baik. Dia menjalani hukuman tak sampai 10 tahun. Saya dan istri saya kaget saat dia pulang setelah keluar dari Nusakambangan. Katanya, di Nusakambangan dia menjadi santri Abu Bakar Ba’asyir. Bahkan sudah katam Alquran. Kalau ditotal, selama hidupnya dia dipenjara lebih kurang 25 tahun,” imbuh Marno.

Setelah bebas dari Nusakambangan, Wondri sering bermain dengan teman-temannya. Marno tak memungkiri keponakannya itu kadang minum minuman keras.

Pada Desember 2018 lalu, dia meminta uang kepada warga Cubluk, Giritirto, untuk suatu keperluan. Sampai akhirnya Wondri datang lagi karena sebelumnya tidak diberi uang.

Nikahi Perempuan Kismantoro

Saat itu Wondri datang membawa parang dan mengambil uang yang dipegang seseorang yang berada di rumah warga Cubluk itu. Kejadian itu terekam kamera CCTV. Atas peristiwa itu Wondri dipidana tujuh bulan penjara. Dia bebas 25 Juli 2019 lalu.

“Belum lama ini dia menikah siri dengan perempuan asal Kismantoro. Perempuan itu sebelumnya bersama teman Wondri sering menjenguk Wondri di penjara Wonogiri. Wondri itu sangat peduli dengan teman-temannya. Kalau temannya ada masalah, dia membelanya meski harus dengan nyawanya. Dia terlibat beberapa kekerasan itu juga karena membela temannya,” ulas Marno.

Sementara itu, Katiyem mengaku kehilangan Wondri. Meski di mata orang Wondri akrab dengan dunia kejahatan, tetapi bagi dia Wondri keponakan yang baik. Dia tak terima keponakannya itu meninggal dunia dengan cara ditembak polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya