SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Seorang warga Wonosari, Klaten, ditangkap aparat Polsek setempat, Jumat (3/7). Dia ditangkap gara-gara disangka memerkosa keponakannya sendiri, empat tahun silam.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka bernama Rajito alias Paimo, 29, itu sebelumnya telah menjadi incaran petugas. Dia diincar karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada keponakannya, sebut saja Bunga, 16, empat tahun silam. Peristiwa itu terjadi sekitar April empat tahun silam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tersangka sebelumnya telah mempunyai pasangan hidup. Namun, isterinya saat itu tak ada di rumah. Isteri tersangka saat itu tengah bekerja di luar negeri. Semula tersangka tahan mental saat ditinggal isterinya. Namun, hawa nafsu yang begitu tinggi, membuat tersangka lupa diri. Pada tengah malam, hasrat tersangka yang melihat kemolekan keponakannya berdesir.

Tersangka asal Dukuh Karangasem, Desa Duwet, Wonosari, Klaten itu kemudian kehilangan logikanya. Tersangka kemudian masuk ke kamar keponakannya dan mulai beraksi. Karena kaget, korban sempat melawan, namun, karena kalah tenaga, korban pun tak berdaya “dihabisi” tersangka. Setelah melakukan perbuatan bejat itu, tersangka langsung kabur ke luar kota.

Kapolres Klaten AKBP Tri Warno Atmojo melalui Kapolsek Wonosari AKP Mardjuki mengatakan, setelah kabur selama empat tahun, petugas menerima informasi kepulangan tersangka. Begitu mendengar informasi tersebut, petugas langsung menyelidiki kebenarannya. Petugas pun langsung menelusuri keberadaan tersangka hingga di Solo.

“Tersangka ditangkap di Solo, tadi,” jelas Kapolsek.

Dalam pengakuannya, tersangka mengatakan, dirinya melarikan diri hingga ke Jakarta. Di Jakarta, tersangka bekerja sebagai buruh mebelair. Dia nekat melakukan aksi itu, karena tak kuat ditinggal isterinya ke luar negeri. Atas perbuatan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa seprei kasur dan sebuah celana dalam milik korban. Tersangka, lanjut Kapolsek, dijerat Pasal Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya