SOLOPOS.COM - Petugas dari Kementrian Perhubungan memeriksa salah satu bagian bus di Terminal Giwangan, Jogja, Jumat (17/6). (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Bus-bus yang ditilang karena tak lolos ramp check akan disidangkan pada 6 Juli 2017 di Pengadilan Negeri Jogja

Harianjogja.com, JOGJA– Koordinator Terminal Tipe A Giwangan, Bekti Zunanta mengatakan bus-bus yang ditilang akan disidangkan pada 6 Juli 2017 di Pengadilan Negeri Jogja. Bus yang mendapatkan tilang, katanya, dilarang beroperasi alias mengangkut penumpang.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

“Ini dilakukan supaya ada efek jera, sehingga mereka tidak bisa menjalankan trayeknya. Karena kami di sini memprioritaskan keselamatan penumpang,” jelas Bekti ketika ditemui di kantornya, Rabu (21/6/2017).

Ia menyampaikan sampai saat ini masih banyak bus AKAP yang gagal melewati ramp check karena pengelola PO yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.

“Sesuai dengan intruksi Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ramp Check Kendaraan Umum, dari Bulan Januari sampai April kami sudah melakukan sosialisasi, tapi mereka [pengelola PO] low respon,” katanya.

Bekti menambahkah, pihaknya sudah melakukan ramp check kepada 347 bus, yang 109 diantaranya tidak laik jalan. Sebanyak 71 bus diberikan surat tilang, dan 38 bus dilarang operasional. Jumlah tersebut belum termasuk 6 bus yang ditilang hari ini.

“Kalau yang ditilang masih tetap beroperasi maka kemungkinan besar izin trayeknya akan dicabut. Kalau yang dilarang operasional masih bisa beroperasi, asalkan melengkapi kelengkapan teknis. Misal bannya bocor, kalau sudah diganti, bisa langsung beroperasi,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya