SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengakses situs gelap. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — MAH, pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker Bjorka, Jumat (16/9/2022). Pemuda berusia 21 tahun itu diduga berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan nama Bjorkanizem.

MAH yang merupakan warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun itu ditangkap polisi pada Rabu (14/9/2022) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, mengatakan MAH berperan sebagai penyedia kanal atau akun di aplikasi percakapan Telegram dengan nama Bjirkanizem. Akun Telegram itu digunakan untuk mengunggah konten milik Bjorka yang ada di website.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun Telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan “stop being idiot“.

Baca Juga: Pemuda Madiun Diduga Hacker Bjorka, Pagi Dibebaskan, Siang Jadi Tersangka

Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan “The next leak will come from the president of Indonesia“.

Tanggal 10 September 2022 mem-posting “To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo“.

“Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang,” ucap Ade, Jumat.

Dalam penegakan hukum tersebut, lanjut Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pemuda Madiun sebagai Tersangka, Diduga Bantu Hacker Bjorka

Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.

“Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang,” tutur Ade.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MAH tidak ditahan olah Tim Khusus yang dibentuk pemerintah yang terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.

Baca Juga: Tak Terbukti Hacker Bjorka, Pemuda Penjual Es di Madiun Dipulangkan Polisi

“Belum [ditahan] kan. [Statusnya] sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif,” ujar Ade.

Adapun MAH diamankan oleh Timsus pada Rabu (14/9/2022) di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya