SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)

Solopos.com, SOLO – Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief. Berkas kasus hukum yang menyangkut Nikita Mirzani kini telah diserahkan ke kejaksaan dan memasuki tahap P21.

Awal 2020 mendatang, Nikita Mirzani bakal dipanggil dan diserahkan ke kejaksaan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Lantas, apakah Nikita Mirzani bakal menjadi tahanan kejaksaan?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pihak Nikita Mirzani justru bingung soal perkara tersebut. Lewat kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, Nikita Mirzani mempertanyakan bagaimana mungkin seorang istri menganiaya suami.

Ekspedisi Mudik 2024

“Bagaimana mungkin seorang istri menganiaya suaminya atau seorang wanita menganiaya laki-laki. Sangat tidak logis terjadi penganiayaan,” terang Fachmi Bachmid seperti dilansir Detik.com, Senin (16/12/2019).

Fachmi Bachmid menambahkan, status pernikahan Nikita Mirzani dengan Dipo Latief saat ini masih terikat. Sidang perceraiannya belum diputuskan lantaran masih dalam proses di Pengadilan Agama DKI Jakarta.

“Artinya, Niki dan Dipo saat kejadian yang dilaporkan adalah berstatus suami istri. Mana mungkin istri aniaya suaminya. Dan sampai saat ini Niki tidak paham penganiayaan apa dan luka yang mana,” sambung Fachmi Bachmid.

Ketidakjelasan luka yang dialami Dipo Latief membuat Fachmi Bachmid semakin bingung. Bagaimana mungkin Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya