SOLOPOS.COM - Kondisi rumah MAH di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jumat (16/9/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemuda asal Kabupaten Madiun berinisial MAH telah ditetapkan sebagai tersangka karena membantu aktivitas hacker Bjorka. Namun, pemuda berusia 21 tahun itu tidak ditahan pihak kepolisian.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri mengatakan tersangka MAH tidak ditahan oleh Tim Khusus yang menangani kasus kebocoran data pemerintahan tersebut. Polisi berdalih tersangka tidak ditahan karena kooperatif.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Belum [ditahan] kan. [statusnya] sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif,” kata dia, Jumat (16/9/2022).

Ade menyampaikan MAH diamankan oleh Tim Khusus pada Rabu (14/9/2022) malam di Kabupaten Madiun. Tim Khusus tersebut dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari beberapa lembaga yaitu Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.

Baca Juga: Ayah Pemuda Madiun: Anak Saya Sudah Dibebaskan Polisi!

MAH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan. Pemuda yang sehari-hari berjualan es itu terlibat dengan aksi peretas Bjorka.

MAH berperan sebagai penyedia kanal atau akun Telegram dengan nama Bjorkanizem.

“Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website [laman],” ungkap Ade.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan “stop being idiot”.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Peran Pemuda Madiun Unggah Konten di Telegram Bjorkanizem

Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan “The next leak will come from the president of Indonesia”.

Tanggal 10 September 2022 me-posting “To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo”.

“Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang,” ucap Ade.

Dalam penegakan hukum tersebut, lanjut Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya