SOLOPOS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Timsus Polri menetapkan tersangka baru pada Jumat (19/8/2022), yakni Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkap oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Dia mengatakan telah menetapkan ibu dari tiga tersebut sebagai tersangka seusai kepolisian melakukan penyidikan dan mendapatkan dua alat bukti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penyidik telah memeriksa mendalam termasuk alat bukti yang ada dan dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ucap Komjen Pol Agung dalam konferensi pers yang tayang di Breaking News Metro TV, Jumat (19/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian penembakan, di Duren Tiga. Hal ini berdasarkan rekaman CCTV yang telah didapat. Dari rekaman CCTV tersebut, kepolisian akhirnya menetapkan Putri Candrawathi tersangka.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Sakit Minta Istirahat 7 Hari

“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam. Inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga,” terang Brigjen Andi Rian.

Putri Candrawathi terjerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Belum Ditahan

“Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” tambah Brigjen Andi Rian.

Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian tidak menerangkan secara rinci peran tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 4 Kali Singgung Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasan Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya