SOLOPOS.COM - Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun di tol Solo-Semarang, diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Boyolali, Senin (21/9/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Pemeriksaan kasus kecelakaan maut yang terjadi di jalan tol Solo-Semarang, Teras, Kabupaten Boyolali, belum lama ini telah mengerucut pada satu tersangka, yakni pengemudi Honda CRV.

Ada kemungkinan kasus akan dihentikan karena pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan korban meninggal dunia pada kecelakaan tersebut. Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Dwi Panji Lestari, melalui Kanit Laka Satlantas Polres Boyolali, Ipda Utomo, mengatakan perkembangan penanganan kecelakaan di jalan tol yang melibatkan empat kendaraan sudah sampai pada penetapan tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Sejauh ini kami telah melakukan gelar perkara. Tujuannya selain meyakinkan penyidik, juga sebagai dasar proses hukum yang akan dilaksanakan. Hasil gelar perkara sudah mengerucut dengan menetapkan tersangka. Dalam kasus ini yang sudah kami tetapkan [sebagai tersangka] adalah pengemudi CRV," kata dia kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

5 Rekomendasi Warung Soto di Solo, Langgananmu Nomor Piro Lur?

Dia menjelaskan penetapan tersangka kecelakaan maut di tol wilayah Boyolali itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dari olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi dan sebagainya. Selanjutnya polisi juga akan memeriksa pengemudi sedan.

"Tapi saat ini belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit belum dapat dimintai keterangan. Selain itu yang bersangkutan masih berduka karena anaknya yang juga menjadi korban kecelakaan itu akhirnya meninggal dunia di rumah sakit," kata Dwi.

Sedangkan untuk proses hukum selanjutnya, karena tersangka yang ditetapkan merupakan korban meninggal dunia, sesui aturan yang ada, proses hukumnya akan dihentikan. "Tapi secara keseluruhan kami masih menunggu keterangan dari pengemudi mobil sedan," kata dia.

Penyebab Belum Dipastikan

Mengenai penyebab kecelakaan, belum dapat dipastikan. Namun melihat bukti di lapangan, ada dugaan dua kendaraan yang terlobat, yakni sedan Mercedez Bens dan Honda CRV dalam kondisi kecepatan tinggi.

Diberitakan pada Selasa (8/9/2020), pukul 20.15 WIB, terjadi kecelakaan beruntun. Kendaraan yang terlibat adalah Honda CRV dengan plat nomor L-1225-I, Mercedez Bens plat nomor B-2626-HS, truck Hino berplat nomor B-9973-ON dan Toyota Hi Ace berplat nomor L-7940-UA.

Tersangka Laeli dan Fajri Ternyata Sempat Tidur Bareng Jenazah Korban Mutilasi

Dari kejadian itu, ada dua korban meninggal dunia. Korban meninggal pertama adalah pengemudi Honda CRV, R. Deddy Erryanto, 46, dan korban meninggal kedua adalah penumpang Honda CRV tersebut, Sonya Windawaty, 44.

Untuk pengemudi Mercedez Bens dengan, Dadang Styawan, 41, mengalami luka ringan pada kepala, dan dirawat rumah sakit. Kemudian penumpang Mercedez Bens lainnya, Husein, 4, mengalami luka pada kepala, kaki kanan. Terakhir disebutkan anak tersebut akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Sementara pengemudi truck Hino, Achmad Fitroh, 38, dan pengemudi Toyota Hi Ace, selamat dalam peristiwa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya