SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen Minarso (kanan) menyerahkan SK Penetapan Cabup-Cawabup Terpilih kepada Petahanan Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat rapat pleno terbuka di Gedung IPHI Krapayak, Sragen, Kamis (21/1/2021). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menetapkan pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto (Yuni-Suroto) sebagai cabup dan cawabup terpilih hasil Pilkada Sragen 2020.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Gedung IPHI Krapyak, Sragen, Kamis (21/1/2021). Yuni-Suroto ditetapkan dengan perolehan 432.037 suara atau 80,22% dari total suara sah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rapat penetapan cabup-cawabup terpilih Sragen itu dilaksanakan dengan peserta terbatas, yakni dari unsur Bawaslu, gabungan partai politik pengusung calon, dan pasangan Yuni-Suroto.

Aksi Maling Bobol Kantor PT Kobe Solo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

Pengamanan selama proses penetapan cabup dan cawabup terpilih dilakukan cukup ketat oleh Tim Polres Sragen. Penetapan itu didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) No 9/2018, PKPU No 14/2015, dan PKPU No 20/2020.

Selain itu penetapan cabup-cawabup terpilih itu juga mengacu Keputusan KPU No 111/2019 yang diubah dengan Keputusan KPU No 265/2020.

Perolehan Suara

Penetapan cabup-cawabup terpilih dilakukan paling lambat lima hari setelah Makamah Konstitusi (MK) resmi memberitahukan hasil permohonan sengketa dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). KPU menungu BRPK dari MK itu sejak lama.

Tempat Hiburan Sukoharjo Tutup Total Sampai 31 Januari 2021

Namun baru Rabu (20/1/2021) lalu turun pemberitahuan dari KPU dengan surat KPU No 60/2021 tertanggal 20 Januari 2021. Atas dasar itulah Ketua KPU Sragen Minarso mengeluarkan SK No 5/2021 tentang Penetapan Cabup dan Cawabup Terpilih Pada Pilkada Sragen 2020.

“Ketua KPU Sragen memutuskan dan menetapkan Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto sebagai cabup-cawabup terpilih. Menetapkan pasangan cabup-cawabup terpilih dengan perolehan 432.037 suara atau 80,22% dari total suara sah Pilkada Sragen 2020. Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Sragen, 21 Januari 2021,” ujar Minarso.

Tanpa Kehadiran Rudy, Gibran Resmi Ditetapkan Cawali Solo Terpilih

SK Rangkap Enam

SK tersebut dibuat rangkap enam dan diserahkan kepada pimpinan gabungan parpol pengusung cabup-cawabup terpilih, pasangan cabup-cawabup terpilih, dan Bawaslu Sragen. Salinan SK lainnya untuk KPU pusat dan arsip KPU Sragen.

Cabup terpilih Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, bersyukur dan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang mengawasi proses pilkada dan mengarahkan calon supaya berkampanye sesuai aturan dalam masa pandemi.

Yuni, sapaan akrabnya, menyampaikan tidak ada kesalahan yang berat dari tim kampanye dan calon. “Proses demokrasi berjalan lancer dan benar.

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Baki Sukoharjo Ditunda, Pengacara Keluarga Korban Minta Ini

Targetnya bisa membawa Sragen lebih baik di bawah kepemimpinan saya. Mohon doanya dan mohon maaf atas kesalahan kami kepada KPU dan Bawaslu. Gesekan tetap ada. Sekarang selesai sampai sini, tidak perlu ada masalah apa pun. Mari bekerja sebagai partner pemerintah daerah,” ujar Yuni.

Gunung Kemukus

Yuni juga menyampaikan terima kasih kepada Wabup Dedy Endriyatno. Ke depan, Yuni memohon doanya bersama Suroto membuat perubahan untuk Sragen. Yuni siap meneruskan program-program yang belum selesai.

Virus Corona Munculnya Malam Hari? Begini Penjelasan DKK Sukoharjo

Capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), target Yuni, bisa 100%. Ia membuat RPJMD selama lima tahun.

“Yang paling dekat ya membuat Gunung Kemukus itu. Pekerjaannya tahun depan selesai dan mengubah stigma negatif Kemukus,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya