SOLOPOS.COM - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat memperingati HUT ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). Setelah upacara peringatan itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo dan mengamankan empat koper terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.

Solopos.com, SIDOARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif pegawai. Atas penetapan tersangka itu, Gus Muhdlor pun memberikan penjelasan.

Kepada wartawan, Gus Muhdlor menyampaikan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan pascapenetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK,” katanya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/4/2024).

Dia mengatakan terkait dengan kasus ini dirinya akan melakukan koordinasi dengan tim pengacara dan hormati sebagai negara hukum.

“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya