Kades Bunder, Kecamatan Patuk Gunungkidul Kabul Santosa mengatakan siap menjalani proses hukum yang sedang menimpanya
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kades Bunder, Kecamatan Patuk Gunungkidul Kabul Santosa mengatakan siap menjalani proses hukum yang sedang menimpanya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (ABPDes) Bunder oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.
Kabul mengaku langsung menunjuk seorang pengacara untuk mendampinginya.
“Benar atau salah nanti dibuktikan di pengadilan saja. Yang jelas saya mau tidak mau ya memang harus menjalani proses hukum yang sekarang ini masih berjalan,” kata Kabul, Kamis (27/4/2017).
Diketahui dugaan korupsi penggunaan APBDes itu terkait pembangunan 10 item bangunan mulai dari bangunan kios, jembatan, uruk tanah dan pagar. Modus korupsi yang digunakan adalah dengan pengurangan volume bangunan.