Solopos.com, SOLO -- Sejumlah pedagang kaki lima atau PKL bermobil sekitar Pasar Klewer Solo ngeyel tak mau ditertibkan dengan alasan mengantongi izin berjualan di kawasan yang dilarang.
Izin itu dikeluarkan oknum yang mengaku menguasai wilayah Pasar Klewer dan sekitarnya. Mereka membayar sejumlah uang dan mendapatkan surat jaminan aman dari razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pungutan tersebut bisa dibayar dengan cara mencicil atau lunas langsung untuk setahun. Salah seorang PKL bermobil, TS, mengaku sudah berjualan selama tiga tahun.
Maling Bacok Korban Di Jebres Solo Ternyata Residivis Pengeroyokan 3 Tahun Lalu
PKL bermobil asal Pekalongan itu dimintai pungutan senilai Rp3 juta supaya bisa berjualan di sekitar Pasar Klewer Solo. Namun ia mengaku baru membayar Rp1 juta kepada oknum tersebut.
“Saya jualan karena diajak teman saya. Katanya biar aman dari razia dan lolos, harus membayar Rp3 juta per tahun. Saya sudah membayar Rp1 juta kepada perempuan berinisial A itu,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
TS menyebut jika pedagang sudah membayar lunas akan mendapatkan surat jaminan tersebut. Namun, ia baru membayar Rp1 juta dan tak ada bukti pembayaran.
Senin Dan Kamis
Oknum yang memberi jaminan kepada PKL bermobil sekitar Pasar Klewer Solo itu datang pada Senin dan Kamis dan setiap pembayaran hanya dicatat pada buku.
Pedagang lain, PA, mengakui hal serupa. Bahkan ia mengaku sudah melunasi pungutan tersebut sebulan lalu. Kendati begitu, PA masih belum mendapatkan surat jaminan tersebut.
PA mengaku baru berjualan satu tahun di lahan parkir barat Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo. Setiap hari ia berjualan celana pria, batik, dan piyama. PA mengaku berjualan juga diajak teman-teman PKL bermobil lain. “Ya, ikhtiar, buat makan anak istri,” ungkapnya.
Kabar Buruk, 7 Pasien Covid-19 Solo Meninggal Dalam Sehari, Positif Tambah 40 Orang
Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengaku sudah mendapat informasi mengenai hal tersebut. Menurutnya, PKL bermobil kawasan Pasar Klewer Solo merasa tidak melanggar aturan lantaran sudah memegang surat jaminan dari oknum yang mengaku pengelola parkir.
“Mereka itu diizinkan tertulis tetapi izin itu ternyata berkaitan dengan bangunan, padahal lokasi itu bukan bangunan dan fungsinya bukan untuk jualan. Maka kami tegaskan izin ini tidak sesuai dengan yang ada pada lokasi,” katanya.
Showroom
Didik mengatakan mereka tak boleh berjualan lantaran hanya menggunakan mobil. Namun, mereka menafsirkan mobil itu sebagai showroom mereka dan tempat usaha serta bertransaksi.
“Mereka sangat ngeyel. Tapi akhirnya menerima penjelasan dan menerima bahwa ruang parkir itu khusus parkir. Kedua, dagangan mereka itu tidak boleh dijual di parkiran dan hanya disetorkan ke kios-kios. Ketiga, mereka hanya boleh menunggu orderan dari kios yang akan memesan dari pakaian itu. Jumlah pedagang ada 60-an,” ucapnya.
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Henry Satya Nagara, mengatakan pengelola parkir kewenangannya hanya untuk memungut konsumen yang parkir dan tidak untuk berjualan.
“Mereka kami beri SK Wali Kota untuk mengelola taman parkir tersebut guna memungut konsumen yang ada di situ sesuai tarif yang berlaku. Tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan surat izin apa-apa,” katanya.