SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa bermain dan belajar. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan Kurikulum Merdeka dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.

Kebijakan Kemendikbudristek terkait kurikulum nasional selanjutnya akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kurikulum Merdeka adalah nama baru dari kurikulum prototipe yang resmi diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Kritik untuk Kurikulum Merdeka

Ekspedisi Mudik 2024

Apa itu Kurikulum Merdeka?

Mengutip www.kemdikbud.go.id, Jumat (1/7/2022), Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang bertujuan untuk mengasah minat dan bakat anak sejak dini.

Fokus Kurikulum Merdeka adalah pada materi esensial, pengembangan karakter, dan kompetensi peserta didik.

Kurikulum Merdeka membagi jenjang kelas dari kelas 1 sampai kelas 12 menjadi 6 fase, yaitu Fase A hingga Fase F.

Baca Juga: Mendikbudristek Klaim Kurikulum Merdeka Unggul, Ini Penjelasannya

Solopos.com mengutip www.ruangguru.com, inti dari Kurikulum Merdeka adalah Merdeka Belajar, yaitu konsep yang dibuat agar siswa bisa mendalami minat dan bakatnya masing-masing.

Jika sebelumnya di Kurikulum 2013 peserta didik harus mempelajari semua mata pelajaran (di tingkat TK hingga SMP) dan akan dijuruskan menjadi IPA/IPS di tingkat SMA, lain halnya dengan Kurikulum Merdeka.

Di Kurikulum Merdeka, peserta didik tidak akan lagi menjalani hal seperti itu.

Baca Juga: Hasil Survei: Masyarakat Puas pada Program Merdeka Belajar, Kalau Anda?

Di Kurikulum Merdeka, peserta didik tidak akan lagi dipaksa untuk mempelajari mata pelajaran yang bukan menjadi minat utamanya.

Peserta didik bisa merdeka memilih materi yang ingin dipelajari sesuai minat masing-masing.

Selain itu, Kurikulum Merdeka juga mengutamakan strategi pembelajaran berbasis proyek.

Baca Juga: Semangat Merdeka Belajar untuk Pemulihan Pendidikan Asia Pasifik

Artinya, peserta didik akan mengimplementasikan materi yang telah dipelajari melalui proyek atau studi kasus, sehingga pemahaman konsep bisa lebih terlaksana.

Nama proyek ini adalah Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Proyek ini sifatnya lintas mata pelajaran.

Melalui proyek ini, siswa diminta untuk melakukan observasi masalah dari konteks lokal dan memberikan solusi nyata terhadap masalah tersebut.

Dengan adanya proyek ini, fokus belajar peserta didik tidak lagi semata-mata mempersiapkan diri menghadapi soal-soal ujian.

Baca Juga: Boleh Merdeka Belajar Asalkan Jangan Liberal

Berdasarkan data yang diunggah Kemdikbudristek, Kurikulum Merdeka sudah diuji coba di 2.500 sekolah penggerak.

Tidak hanya di sekolah penggerak, Kurikulum Merdeka juga diluncurkan di sekolah lainnya. Kemdikbud Ristek merilis sampai saat ini, telah ada sebanyak 143.265 sekolah yang sudah menggunakan Kurikulum Merdeka.

Jumlah ini akan terus meningkat seiring mulai diberlakukannya Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 di jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA.



Kapan Kurikulum Merdeka Diterapkan?

Menurut Kemdikbudristek, Kurikulum Merdeka akan dijalankan sebagai opsi tambahan terlebih dahulu selama tahun 2022-2024 dalam rangka pemulihan pembelajaran pasca pandemi Covid-19.

Mulai tahun 2024, diharapkan Kurikulum Merdeka sudah bisa diimplementasikan secara nasional.

Pada 2024 Kemdikbudristek berencana mengkaji ulang mengenai implementasi Kurikulum Merdeka ini berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

Baca Juga: Merdeka Belajar Jalan Pemulihan Pendidikan dari Dampak Pandemi Covid-19

Untuk saat ini, sekolah bisa mengimplementasikan kurikulum baru ini secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing sekolah.

Jika ada sekolah yang memang masih belum siap untuk menerapkan Kurikulum Merdeka, maka sekolah tersebut masih boleh menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat.

Kurikulum Darurat adalah Kurikulum 2013 yang disederhanakan untuk diimplementasikan selama masa pandemi.

Baca Juga: Nadiem Makarim dan Jalan Panjang Merdeka Belajar

Kurikulum Darurat diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran selama masa pandemi, yang mengakibatkan kegiatan sekolah menjadi terhambat karena harus diadakan secara daring.

Kewenangan untuk memilih kurikulum diserahkan Kemdikbudristek kepada kepala sekolah dan guru pada masing-masing sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya