SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kalangan pedagang di Pasar Klithikan Notoharjo, Solo mengaku telah melakukan praktik jual-beli Surat Hak Penempatan (SHP) kios secara ilegal.

SHP itu dijual dengan harga yang bervariatif tergantung dengan lokasi kios.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang digelar Anggota DPRD Solo, Kamis (16/12). Penasihat Paguyuban Pasar Klithikan Notoharjo, Edy Sarnyata mengakui praktik jual beli SHP itu sudah terjadi sejak awal mula para pedagang menempati kios di pasar tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut, tidak semua para pedagang yang semula menempati kawasan Monumen 45 Banjarsari mampu meraup untung setelah direlokasi ke pasar tradisional yang berlokasi di Semanggi, Pasar Kliwon itu.

Alhasil, para pedagang memilih menjual SHP miliknya kepada para pedagang lain yang berminat.

“Para pedagang itu menjual SHP-nya karena ingin mendapatkan modal untuk menjalankan usaha di luar. Tentunya jual beli SHP itu tanpa sepengetahuan dari pengelola pasar,” urai Edy.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya