SOLOPOS.COM - Seorang petugas mengecek kondisi e-KTP yang baru saja selesai dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo, beberapa waktu lalu. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Disdukcapil Kulonprogo mencatat sebanyak 3139 data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ganda di Kulonprogo.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo mencatat sebanyak 3139 data Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang biasa disebut E-KTP di Kulonprogo ternyata ganda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak 3139 data itu diketahui petugas setelah warga Kuloprogo hendak menyetak KTP elektronik dan data berupa sidik jarinya juga terekam di lain wilayah.

Kepala (Disdukcapil) Kulonprogo, Djulistyo mengungkapkan bahwa hingga Rabu (14/3/2018) ini, Disdukcapil Kulonprogo telah mencatat 3139 data ganda E-KTP di Kulonprogo. Jumlah tersebut diketahui setelah masyarakat hendak menyetak E-KTP dan data miliknya tidak dapat dicetak menjadi E-KTP.

“Ada 3139 data ganda di Kulonprogo, dan itu diketahui setelah mereka melakukan perekaman dan data mereka tidak dapat dicetak,” katanya.

Tidak dapat tercetaknya data peremakan pemohon menurut Djuli karena data perekaman awal pemohon masih terkunci di tempat berbeda. Disdukcapil Kulonprogo baru bisa mencetak kartu setelah data perekaman awal di tempat lain itu dihapus.

“Karena data sebelumnya telah terkunci, jadi Disdukcapil Kulonprogo tidak bisa mencetak karena data yang di kunci ialah data perekaman yang tidak dilakukan di Kulonprogo,” katanya.

Menurut Djuli data ganda ini terjadi karena dua alasan. Yakni data ganda akibat kesengajaan dan kesalahan teknis. Kesengejaan dilakukan masyarakat karena sengaja ingin mempunyai kartu identitas lebih dari satu. Sedangkan kesalahan teknis terjadi akibat data alat perekaman sidik jari tidak bersih saat melakukan perekaman.

“Mungkin saat perekaman massal, alat perekam sidik jari tidak bersih, masih ada keringat, dan terekam di orang setelahnya,” katanya.

Turut diungkapkan Djuli, sebelum ada E-KTP, masyarakat lebih leluasa dalam meminta KTP. Pasalnya setiap wilayah di Indonesia belum terintegrasi atas data kependudukan seperti ini. Namun saat ini masyarakat harus sadar bahwa kepemilikan kartu indentitas ganda adalah tindakan yang dilarang.

“Walaupun masih bersifat teguran, Disdukcapil melakukan pembinaan terhadap pemohon yang terbukti sengaja meminta kartu identitas ganda. Setelah itu kami juga melakukan pembekuan nama yang bersangkutan,” katanya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo, Muh. Isnaini mengungkapkan bahwa dengan adanya data mutakhir itu KPU bakal menjadi pedoman dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) mendatang. Namun KPU Kulonprogo tetap melakukan pencocokan data pemilih secara langsung untuk mendapatkan data pemilih secara pasti.

“Bisa menjadi dasar kami untuk mencocokan data pemilih, namun KPU tetap melakukan coklit secara langsung di 17 April mendatang,” katanya.

Lebih lanjut, Isnaini mengungkapkan bahwa pencocokan tersebut dilakukan secara door-to-door oleh petugas. Temuan warga yang tidak memiliki KTP EL hingga warga sementara tetap akan dicatat sebagai dasar pertimbangan siapa saja yang dapat memiliki hak memilih di pemilu 2019 mendatang.

“Ada yang tidak memiliki KTP, tetap kami catat, semua bakal ditentukan di pleno setelahnya,”katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya