SOLOPOS.COM - Foto spanduk PT RUM Sukoharjo yang menyertakan logo Kemenhan, TNI, dan Polri. (Istimewa/ @dahnilanzar)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Manajemen PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo belum bisa menjawab secara detail tentang masalah izin produksi alat kelengkapan TNI yang dilakukan produsen rayon sintetis itu.

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut PT RUM Sukoharjo tidak memiliki izin memproduksi alat pertahanan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernyataan Dahnil tersebut merespons laporan adanya spanduk PT RUM yang mencantumkan logo Kemenhan dan Mabes TNI.

Menanggapi pernyataan Dahnil Anzar, PT RUM hanya mengatakan bakal mengecek dokumen administrasi soal status perusahaan sebagai bagian dari industri strategis nasional.

Jubir Kemenhan: PT RUM Sukoharjo Dilarang Pakai Lambang TNI untuk Takuti Masyarakat

Hal itu diungkapkan Sekretaris PT RUM, Bintoro Dibyoseputro, Jumat (13/12/2019), saat dimintai konfirmasi ihwal spanduk berlogo Kemenhan yang dipasang di pagar PT RUM. Bintoro mengatakan akan mengecek berbagai dokumen administrasi pabrik itu.

Solo Undercover: Usia 16 Tahun Jadi Simpanan, Dewi Patok Tarif Hingga Rp15 Juta Sekali Kencan

“Saya mohon waktu untuk mengecek berkas administrasi. Posisi saya di Jakarta sehingga harus berkoordinasi dengan jajaran direksi PT RUM di Nguter,” kata dia, Jumat.

Berdasarkan UU No 16/2012 tentang Industri Pertanahan, industri pertahanan adalah industri nasional yang terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah.

Cek! Inspirasi Batik Couple yang Bakal Bikin Penampilanmu dan Si Dia Makin Sempurna

Perusahaan yang dimaksud menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan dan kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan di Indonesia.

“Saya sedang meminta fotokopi surat-surat yang erat hubungannya dengan industri strategis nasional. Biar akurat dan valid akan saya sampaikan jika dokumen administrasinya sudah ada,” papar dia.

Ingin Lihat Tubuhnya, Janda Madura Rekam Dirinya Bugil

Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun Twitternya menyoroti spanduk PT RUM yang memasang logo Kementerian Pertahanan RI beserta sederet logo Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri. Dahnil mengaku mendapatkan pengaduan dari masyarakat.

Rupanya, kata dia, hasil pengecekan administrasi PT RUM menunjukkan fakta lain, yakni produsen serat rayon sintetis itu tak memiliki izin sebagai produsen alat kelengkapan TNI. Namun, dalam spanduk itu, logo-logo TNI dan Kemenhan justru dipakai.

Tips Siapkan Anak Agar Tak Iri dengan Kehadiran Adik Baru

"Saya menerima pengaduan masy Sidoarjo [Sukoharjo] terkait dg spanduk ini. Setelah sy cek di Dirjen Pothan. PT RUM tdk terdaftar memiliki izin sbg produsen Idhan, yg ada adl sejak 2019 adl Anak perusahaan PT. Sritex yaitu PT WI ditetapkan sbg indhan bidang sepatu TNI, berlaku 2019-2024," kicaunya di akun @Dahnilanzar, Kamis (12/12/2019) malam.

Waduh, Kalori Kerupuk Setara Sepiring Nasi

Selain itu, dia menyebut seharusnya lambang-lambang lembaga negara tidak dipakai oleh perusahaan manapun, termasuk PT RUM.

"Jadi, korporasi mana pun tdk dibenarkan menggunakan lambang2 @Kemhan_RI, @Puspen_TNI, apalagi dg maksud menakut2i masy, yg sedang menyampaikan aspirasi dan keluhannya terkait korporasi bersangkutan dlm hal ini PT RUM di Sukoharjo," kicaunya lagi.

Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur Saat Tidur

Kesetrum Magic Com, Wanita Ini Ditemukan Sudah Membusuk Tak Bernyawa

Spanduk dalam foto yang diunggah di akun @Dahnilanzar itu bertuliskan "Kementrian Pertahanan Republik Indonesia menetapkan dan memberi izin kepada PT Rayon Utama Makmur (Sritex Group) sebagai produsen industri pertahanan untuk produk alat peralatan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Dahnil saat dihubungi Solopos.com melalui pesan Whatsapp mengonfirmasi kicauannya tersebut.



Jadi Office Boy, Pria Jogja Mampu Raup Rp8 Juta/Bulan

"Benar [itu tweet saya]," kata Dahnil melalui pesan singkatnya kepada Solopos.com, Jumat (13/12/2019) pagi. Bahkan, Dahnil menyatakan Kemenhan akan mengirim surat teguran keras kepada PT RUM terkait kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya