SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani, memberikan sambutan saat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Keden, Kecamatan Pedan, Klaten, Kamis (9/7/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengakui sudah menerima tembusan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal sanksi teguran atas kasus penempelan stiker bergambar dirinya pada botol hand sanitizer bantuan Kementerian Sosial (Kemensos). Sri Mulyani berjanji kasus serupa tak bakal terulang.

Kemendagri mengeluarkan sanksi kepada Bupati Klaten, Sri Mulyani, terkait penempelan stiker bergambar dirinya pada bantuan botol hand sanitizer dari Kemensos pada April lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sanksi Kemendagri kepada Bupati Klaten itu tertuang dalam surat tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.

Salah satu isi surat itu, Kemendagri meminta Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebagai wakil pemerintah pusat memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten. Kemendagri juga meminta gubernur melaporkan hasil pelaksanaannya.

Orang nomor wahid di Pemkab Klaten itu mengatakan belum ada komunikasi dengan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) hingga Kamis (9/7/2020) ihwal tindak lanjut surat Kemendagri itu. Namun, Mulyani mengatakan sanksi berupa teguran kepada dirinya menjadi bahan evaluasi.

"Terkait [surat sanksi] dari Kemendagri saya sudah mendapatkan tembusan. Dengan surat itu kalau kami memang ditegur, ini menjadi evaluasi bahwa kedepan tidak akan terulang lagi. Itu saja," kata Sri Mulyani saat ditemui wartawan seusai penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Kedungan, Kecamatan Pedan, Klaten, Kamis (9/7/2020).

Dalih

Perempuan 43 tahun itu kembali menjelaskan kasus tersebut muncul lantaran ada seseorang yang sengaja menempelkan stiker bergambar dirinya pada botol bantuan hand sanitizer bantuan Kemensos. Hal itu disinyalir untuk menjatuhkan karakternya menjelang Pilkada 2020 di Klaten.

Sebagai informasi, DPP PDIP sudah merekomendasikan Mulyani sebagai bakal calon bupati (cabup) petahana untuk Pilkada 2020.

Waduh Ada Perampasan Kunci Motor di Sriwedari Solo, Korbannya Warga Palur

Soal identitas orang yang dimaksud, Mulyani enggan mengungkapkan. Mulyani hanya menyatakan tetap waspada dan berhati-hati di tahun politik.

"Itu karena kesalahan orang menempel. Memang ada unsur kesengajaan orang menempel. Itu saya sudah tahu [orang yang menempel stiker bergambar Mulyani di botol bantuan Kemensos] tetapi cukup untuk saya sendiri. Menjadi catatan saya sendiri. Bahwa memang semua harus tetap diwaspadai itu saja. Tahun politik biasa bro," katanya sembari tertawa.

Kasus botol hand sanitizer bantuan Kemensos bergambar Sri Mulyani beredar dan viral di media sosial (medsos) pada akhir April lalu. Mantan Komisioner KPK, Laode M. Syarif, pun angkat bicara soal stiker tersebut.

Menanggapi viralnya foto tersebut, Mulyani saat itu mengatakan terjadi lantaran ada kesalahan penempelan stiker. Dia menegaskan tidak ada maksud untuk menumpangi atau mengambil keuntungan pribadi.

Belakangan, Mulyani mengatakan peristiwa itu terjadi lantaran ada unsur kesengajaan seseorang yang diduga berniat menjatuhkan karakternya. Di sisi lain, Mulyani mengatakan dirinya juga membagikan bantuan hand sanitizer dari hasil pengadaan pribadi yang memang ditempeli stiker bergambar dirinya.

Gubernur Jateng

Ditemui sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan sudah berkomunikasi dengan sang bupati Klaten sebelum Bawaslu menyampaikan rekomendasi ihwal pelanggaran tersebut.

"Begitu kejadian aku wis ngomong. Aku luwih cepet ketimbang Bawaslu [Begitu kejadian saya sudah ngomong, saya lebih cepat dibanding Bawaslu]," kata Ganjar saat ditemui Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, Selasa (8/7/2020).

Ganjar mengatakan komunikasi ihwal kasus botol hand sanitizer Sri Mulyani tersebut dilakukan pada April lalu. "Wis oke, bu bupati sudah memperbaiki. Semua baik-baik kok," jelas Ganjar.

Tak Melanggar Pilkada

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, mengatakan pihaknya telah menelusuri dan mendalami kasus itu. Arif menjelaskan kasus itu tidak mengarah pada unsur pelanggaran UU Pilkada.

"Arah ke UU Pilkada masih sumir, belum bisa dikenakan karena memang beliau [Mulyani] belum sebagai calon," jelas Arif saat ditemui di Bawaslu Klaten.

Namun, Bawaslu menyimpulkan kasus tersebut melanggar UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Arif memperinci pelanggaran pada pasal 76 ayat 1 huruf A.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu,atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arif mengutip isi pasal yang dinilai dilanggar.

Gunung Merapi Menggembung, Segawat Apa Kondisinya?

Atas temuan itu, Bawaslu Klaten lantas mengirimkan rekomendasi ke Kemendagri pada 9 Mei lalu. "Rekomendasi sudah kami kirimkan dan tindak lanjut [dari Kemendagri] sudah turun. Ya sudah. Tugas kami [Bawaslu Klaten] sampai di sana [menyampaikan rekomendasi]. Sesuai UU, kami meneruskan kepada yang berwenang," urai dia.

Soal tindak lanjut sanksi yang diberikan kepada bupati, Arif mengatakan menjadi kewenangan gubernur. "Itu terserah ke Pak Ganjar. Karena yang wajib melaporkan ke Kemendagri beliau," kata Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya