Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka Harun Masiku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sampai sekarang kami belum mendapat informasi keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
Baca Juga: Kok Bisa, Nama Harun Masiku Tak Ada di Situs Interpol?
Namun, Alex memastikan lembaganya terus mencari keberadaan mantan Caleg PDIP tersebut.
“Tentu kami masih terus mencari bahkan terakhir kami sudah mengirimkan ‘red notice’ ke Interpol dan masih berjalan saya kira,” ujar dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Sebelumnya, KPK berkomitmen untuk segera menangkap empat tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah masuk dalam DPO setelah Covid-19 mereda, termasuk Harun Masiku.
“Kami terus kejar mudah-mudahan setelah Covid-19 agak reda kami bisa lebih leluasa untuk mencari DPO tersebut. Yang jelas KPK berkomitmen bukan hanya untuk Harun Masiku, tapi untuk keempat-empatnya, kami akan laksanakan penangkapan segera setelah Covid-19 mereda,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers capaian kinerja KPK 2021 di Gedung KPK, Jakarta pada 29 Desember 2021.
Baca Juga: KPK Yakin Segera Temukan Harun Masiku
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut KPK serius untuk mencari Harun Masiku.
Hal itu, kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dibuktikan dengan penggeledahan yang dilakukan untuk mencari Harun Masiku setelah mendapat izin Dewas KPK.
Harun Masiku adalah tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah menjadi buronan internasional sejak 30 Juli 2021.
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu sebagai anggota DPR melalui jalur PAW.
Baca Juga: Hildawati Ceraikan Harun Masiku, Ternyata Ini Alasannya
Perburuan terhadap Harun bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020 terhadap delapan orang. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri
Sementara Harun, sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap karena diduga dilindungi oleh sejumlah anggota kepolisian.