SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi. (Istimewa/Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Penangkapan aktivis dan jurnalis Dandhy Laksono serta musisi Ananda Badudu oleh kepolisian kembali membuat pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan. Apalagi Presiden sebelumnya menganjurkan pendekatan persuasif menghadapi aspirasi publik.

Saat ditanya tentang penangkapan kedua aktivis itu, Presiden Jokowi malah membalikan badan. Sebelumnya, kerusuhan pascademonstrasi mahasiswa dan pelajar yang menuntut pembatalan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) oleh pemerintah dan DPR pun redam. Namun beberapa mahasiswa dan pelajar malah diamankan pihak kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yang membuat kaget, Dandhy Laksono dan Ananda Badudu juga ikut ditangkap polisi. Dandhy Laksono ditangkap polisi dengan dugaan sebagai penyebar ujaran kebencian di media sosial. Sedangkan Ananda Badudu ditangkap karena menggalang dana untuk mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Awak media pun meminta Jokowi untuk buka suara terkait dengan penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu yang juga menjadi aktivis yang kritis terhadap pemerintah. Akan tetapi saat mendapat pertanyaan tersebut, Jokowi tidak menjawabnya. Hal itu dilakukannya ketika menemui awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

“Pak, soal penangkapan aktivis bagaimana, Pak?” tanya awak media. Jokowi pun membalikkan badannya dan tidak menjawab pertanyaan awak media.

Dandhy Laksono ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Aparat menuduh kreator film dokumenter Sexy Killers ini telah menyebarkan kebencian. Seusai pemeriksaan itu, kuasa hukum Dandhy, Al Ghifari Al Aqsa, mengatakan Dandhy dituduh melontarkan ujaran kebencian terkait kicauannya tentang Papua.

“Kicuan yang dipermasalahkan adalah 23 september, mungkin teman-teman sudah lihat tentang Jayapura dan Wamena. Pasal kebencian ujaaran kebencian terhada indivudu kelompok berdasarkan SARA sesuai pasal 45A ayat 2 UU ITE jo 28 ayat 2 UU ITE,” kata Al Ghifari seusai pemeriksaan, Jumat dini hari, seperti dirilis dalam video yang diunggah di channel Youtube Iman Nugroho.

Menurut kuasa hukum, status Dandhy Laksono kini tersangka, namun hari ini tidak ditahan. Penangkapan dilakukan aparat, Kamis (26/9/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Ananda Badudu juga ditangkap oleh kepolisian. Mantan vokalis Banda Neira itu dijemput kepolisian karena mentransfer dana donasi untuk para mahasiswa yang turun ke jalan.

Hal itu disampaikan melalui akun Twitter Ananda, @anandabadudu, pada Jumat (27/9/2019) pagi pukul 04.34 WIB. Ananda menyebut dirinya dijemput Polda Metro Jaya karena melakukan transfer dana ke mahasiswa.

“Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa,” kicaunya di akun @anandabadudu, Jumat subuh. “Saya dijemput polda,” kicaunya lagi. Ananda akhirnya dilepaskan oleh kepolisian beberapa jam kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya