SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto (kiri) berbicara dengan penasehat hukumnya pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Setya Novanto disebut pengacaranya sedang menulis nama-nama orang yang terlibat korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Kubu Setya Novanto menyatakan berkomitmen memenuhi syarat yang diajukan KPK agar mantan Ketua DPR
itu bisa menjadi justice collaborator. Bahkan, kata kuasa hukumnya, Setnov sedang menuliskan nama-nama pihak lain yang terlibat kasus korupsi e-KTP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto, menanggapi penilaian KPK bahwa kliennya belum bersikap terbuka selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Ya tentu lah proses ini kan kami ikuti, ada waktunya kan keterangan beliau akan diberikan,” kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1/2018), dikutip Solopos.com dari Antara.

Ditanya sejauh mana proses pengajuan JC yang diajukan Novanto, Firman mengaku bahwa KPK masih meminta banyak persyaratan. “Ya kan banyak yang diminta persyaratan-persyaratannya, ya kami penuhi lah persyaratannya,” ucap Firman.

Ia pun menyatakan bahwa sebagai warga negara terbuka bagi Novanto untuk diberikan status JC oleh KPK. “Ya sebagai warga negara ya jelas lah. Misalnya, soal penganggaran dan soal perencanaan itu nanti kan beliau akan memberikan konstruksi,” ungkap Firman.

Menurutnya, Setya Novanto sudah mulai membuka informasi. Pengacara Firman Wijaya mengatakan Novanto tengah menulis nama. “Ya kan lagi menuliskan itu [nama pihak-pihak yang diduga menerima uang proyek e-KTP]. Kan fakta-fakta yang harus dikumpulkan,” katanya dilansir Suara.com.

Firman mengatakan Novanto sedang berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menyampaikan nama-nama itu di persidangan. “Kita sudah bersepakat untuk menyampaikan ini nanti di dalam keterangan beliau, saat diperiksa sebagai terdakwa,” katanya.

Sebelumnya, KPK menilai terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto belum bersikap terbuka dan mengakui perbuatannya selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal tersebut sebagai respons terkait pengajuan JC mantan Ketua DPR itu.

“Status JC belum diputuskan, kami masih mempertimbangkan pengajuan yang pernah disampaikan sebelumnya. Namun, perlu juga kami sampaikan ke publik bahwa cukup banyak pertanyaan-pertanyaan tentang apakah orang yang prosesnya cukup sulit dan KPK mengeluarkan DPO diberikan posisi sebagai JC,” kata Juru Bicara Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Febri menjelaskan bahwa orang yang menjadi JC tentu saja harus mengakui kesalahannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya. “Sampai saat ini, baik di proses pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan ataupun di proses penyidikan kami belum mendapatkan informasi yang baru dan cukup kuat dari keterangan yang bersangkutan,” kata Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya